Kamis, 06 Februari 2020
Pekanbaru, 5 Februari 2020. Resort Dumai, Staf Seksi Konservasi Wilayah lV Dumai dibantu KPA Rimba Pesisir dan MMP melakukan patroli pengawasan dan pengamanan di TWA. Sungai Dumai, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai.
Tim menemukan pondok yang berdiri di Kawasan Hutan TWA. Sungai Dumai kemudian merobohkannya.
Kembali Tim melanjutkan patroli kawasan dan menemukan tanaman kelapa sawit. Tim segera melakukan pemusnahan dengan cara ditumbang mengunakan chainsaw dan parang, serta mengunakan cairan minyak tanah dan solar untuk memaksimalkan matinya tanaman sawit tersebut. Tim berhasil memusnahkan 50 batang tanaman Sawit yang sudah di tanam, serta mencabuti tanaman sawit yang baru di taman.
Kalian perlu tau ya kawan... bahwa dilarang memasuki, menebang pohon, menduduki, membakar dan mengolah tanah hutan negara. Bagi siapa yang melanggarnya diancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp. 10 milyar (UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013.
Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0