Kamis, 30 Januari 2020
Bogor, 30 Januari 2020. Mengawali tahun 2020 tepat pada tanggal 20 Januari 2020, di Ruang Rapat Ditjen KSDAE – Ruang Komodo, Jl. Ir. H. Juanda No. 15 Bogor, telah dilaksanakan Rapat pembahasan dan penilaian dokumen Blok Pengelolaan TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi. Rapat pembahasan dan penilaian tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan blok TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015. Sebelumnya Kepala Balai KSDA menyampaikan Dokumen Blok Pengelolaan TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi dengan disertai surat Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Nomor: S.9026/BKSDAKALSEL-1.1/2019 tanggal 23 Desember 2019 perihal Penyampaian Dokumen Blok Pengelolaan TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi, dan dihadiri oleh peserta yang mewakili unsur Balai KSDA Kalimantan Selatan; Perwakilan Ditjen PKTL; Perwakilan Direktorat PJLHK; Perwakilan Direktorat KKH; Perwakilan Direktorat KK; Perwakilan Sub Direktorat Lingkup Direktorat PIKA; dan Anggota POKJA Penilaian Rancangan Penataan Zona/Blok Pengelolaan KSA dan KPA.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen Blok Pengelolaan TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi, serta masukan peserta rapat diperoleh hasil bahwa perancangan Blok Pengelolaan TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi secara umum sudah sesuai dengan aspek ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 jo Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015. Selain itu dokumen dan peta rancangan blok sudah dilakukan pembahasan dengan pihak daerah melalui konsultasi publik Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 21 Desember 2019.
Luasan yang diacu dalam dokumen Blok Pengelolaan TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi menggunakan SK Nomor: 652/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019 seluas 1.239 Ha dengan Pulau Burung seluas 545 Ha dan Pulau Suwangi seluas 694 Ha. Kawasan TWA Pulau Burung sudah dilakukan tata batas dan masih termasuk kesatuan tata batas dengan Teluk Kelumpang, sedangkan Pulau Suwangi belum dilakukan tata batas.
Blok tradisional yang terdapat pada TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi cukup besar karena mengakomodir masyarakat yang sudah ada sebelum kawasan tersebut ditunjuk. Terkait pemanfaatan dan kerjasama di TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi, untuk kegiatan kerjasama strategis yang ada di dalam kawasan konservasi diakomodir dalam blok khusus; Sedangkan pemanfaatan air dalam kawasan secara konvensional harus tetap diakomodir dalam blok pemanfaatan.
Dengan telah dilakukan pembahasan dan penilaian dokumen blok TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi akan dilanjutkan dengan proses pengesahan oleh Dirjen KSDAE. Dokumen blok TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi akan menjadi acuan dan pedoman dalam pengelolaan kawasan bagi pemangku kawasan.
Sumber : Mugiharto HP, S.Hut . M.Si. - PEH Direktorat PIKA
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0