Lima Catatan Penting di FGD Rehabilitasi Lahan

Kamis, 30 Januari 2020

Jakarta 30 Januari 2019. Memenuhi Undangan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah No. IPW 16/DVI M EKON/1/2020 tanggal 22 Januari 2020, Direktorat PIKA menghadiri rapat FGD Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang, Kawasan Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Mangrove Dan Konservasi Wilayah Perairan Di Kawasan Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang (BBKT). 

FGD ini dlaksanakan dalam rangka menindak lanjuti arahan Presiden pada rapat terbatas kabinet terkait pengembangan dan pengintegrasian kawasan Batam, Bintan dan Karimun maka dilaksanakan rapat FGD Rehabilitasi Lahan Pasca Tambanh, Kawasan Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Mangrove Dan Konservasi Wilayah Perairan Di Kawasan Batam, Bintan Karimun dan Tanjung Pinang pada tanggal 28 Januari 2020 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Jakarta.

FGD di buka dan di pimpin oleh Asisten Deputi Penataan Ruang Dan Kawasan Strategi Ekonomi Kemenko Bid Perekonomian dan di hadiri oleh Narasumber Kepala Balai Besar KSDA Riau, Narasumber Fakultas IPB, Perwakilan Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Perwakilan Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (Mugiharto HP, S.Hut, M.Si). Perwakilan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Perwakilan Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Perwakilan Bappelitbang Tanjung Pinang, Perwakilan Bappelitbang Bintan, Perwakilan PT. Antam Tbk dan Staf Kemenko Bidang Perekonomian.

FGD Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang, Kawasan Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Mangrove Dan Konservasi Wilayah Perairan Di Kawasan Batam, Bintan Karimun dan Tanjung Pinang diawali dengan presentasi dari narasumber:

  1. Akademisi dari IPB tentang pengelolaan hutan konservasi hutan lindung dan hutan mangrove di kawasan Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung pinang.
  2. Kepala Balai Besar KSDA Riau tentang kondisi perencanaan dan strategi pengelolaan kawasan hutan konservasi di kawasan Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung pinang.

Dari presentasi, diskusi dan masukan peserta FGD Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang, Kawasan Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Mangrove Dan Konservasi Wilayah Perairan Di Kawasan Batam, Bintan Karimun dan Tanjung Pinang beberapa catatan penting sebagai berikut:

  1. Perlunya koordinasi dengan Badan Otoriter Pengelola Batam terkait penanganan permasalahan penataan ruang.
  2. Strategi rehabilitasi lahan pasca tambang di BBKT (Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung pinang) perlu melihat isu permasalahan wilayah bekas tambang serta potensi untuk dikembangkan ke pemanfaatan lainnya.
  3. Upaya manajemen kawasan hutan dalam konteks wilayah kepulauan dirasakan perlu adanya kebutuhan konservasi. Hal ini akibat tekanan lingkungan serta optimalisasi fungsi hutan dan pengembangan kawasan menjadi tantangan pengelolaan kawasan hutan di BBKT.
  4. Strategi pengelolaan mangrove di BBKT yang mana tingginya potensi mangrove khususnya untuk keperluan ekowisata dilain sisi terkendala tekanan pembangunan kawasan sekitarnya maka dibutuhkan pengelolaan berkelanjutan.
  5. Sebagai kawasan investasi terintegrasi dalam areal kepulauan, potensi pencemaran lingkungan diperairan menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam rangka menjaga kelestarian laut pesisir dan pulau kecil BBKT.

Sumber  :  Mugiharto HP - PEH Direktorat PIKA

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini