Jumat, 20 Desember 2019
Cihanyawar, 17 Desember 2019. Suasana riuh rendah mengisi aula Desa Cihanyawar Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Beberapa deretan kursi telah berjajar di dalam ruangan. Satu persatu orang tamu masuk dan duduk berderet rapi. Beginilah situasi di awal acara Sosilaisasi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dalam rangka meningkatkan kapasitas dan koordinasi dengan masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) program kemitraan konservasi yang diselenggarakan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bekerjasama dengan Desa Cianjawar.
Kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap fungsi kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ini, dihadiri oleh Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Kepala Seksi PTN Wilayah IV Situgunung, Kanit Polhut Wilayah II Sukabumi, Kepala Resort Nagrak dan anggota, Kepala Resort Pasir Hantap dan anggota, Penyuluh Kehutanan, KTH Karya Tani, KTH Harapan Maju, KTH Kuta Lestari, KTH Tunas Harapan, dan KTH Mandiri Cikawung.
Sosialisasi yang diberikan mencakup perjanjian kerjasama tentang pemberian akses HHBK di wilayah Resort PTN Nagrak dan Resort Pasir Hantap, yang menekankan kepada hak dan kewajiban anggota KTH diantaranya adalah menyusun RPP RKT; melaksanakan RPP RKT; memenuhi administrasi tata niaga HHBK; membuat laporan ke TNGGP; melaporkan gangguan hutan ke TNGGP; tidak menambah anggota; tidak mengganti anggota; tidak menjual/ beli atau memindah tangankan akses pemungutan HHBK; serta menjaga area hutan dari kebakaran; perburuan, penyerobotan hutan, penebangan, dan gangguan lainnya.
Diskusi hangat terjalin dalam sosialisasi ini. Salah satu pertanyaan yang cukup menggelitik terlontar dari ketua KTH tentang bagaimana tindakan pengurus apabila ada anggotanya yang melanggar aturan sesuai kesepakatan kerjasama. Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Syahrial Anuar menyatakan bahwa jika ada anggota yang tidak mematuhi aturan, alangkah baiknya ditegur dahulu oleh Ketua KTH dengan cara memberikan surat kepada anggota dimaksud. Apabila langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka ketua KTH harus berkomunikasi dan bersurat kepada Kepala Desa setempat selaku pihak yang membentuk KTH apakah anggota yang bermasalah tersebut diberi peringatan atau dapat diberhentikan dari keanggotaan, yang selanjutnya hasil dari keputusan tersebut bisa diteruskan kepada pihak TNGGP.
Pemberian akses pemanfaatan kawasan berupa penyadapan getah damar oleh KTH merupakan suatu bentuk nyata pemberian manfaat langsung dari keberadaan TNGGP bagi kesejahteraan masyarakat. Akses tersebut diberikan pada zona tradisional, disamping itu juga mengurangi penguasaan kawasan atas lahan garapan yang terdapat di dalam kawasan.
Diharapkan nantinya secara perlahan-lahan masyarakat tidak lagi menggarap lahan dan mengganti mata pencaharian sebagai penderes getah damar. Dari hasil usaha getah damar diharapkan mereka mampu untuk mencari atau membuat mata pencaharian yang mandiri (tidak tergantung pada hutan atau hasil hutan). Pendekatan ini jika dilihat dari sisi perlindungan kawasan seharusnya dapat meminimalisir upaya represif dari pihak Polisi Kehutanan bila masih terdapat oknum yang melakukan penggarapan lahan di dalam kawasan. Sehingga istilah "Leuweung Hejo Masyarakat Ngejo" (Hutan Aman Masyarakat Sejahtera) dapat terwujud.
Penulis : Agung Pakerti
Dok : Sisca Widiya A. dan Dadang Sonandar
Sumber: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0