Pemusnahan 6.000 Ekor Belangkas Hasil Tangkapan DITPOLAIRUD Polda Riau

Rabu, 18 Desember 2019

Pekanbaru, 18 Desember 2019-Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau pada hari Senin,16 Desember 2019, berhasil menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor Belangkas. Satwa dilindungi tersebut akan dibawa ke luar negeri dengan kondisi Belangkas sudah mati.

Ribuan Belangkas itu dibawa oleh dua orang tersangka melalui pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh tersangka "HS" dan "RS".

Ribuan Belangkas dibungkus dalam beberapa karung warna putih untuk mengelabui petugas,kemudian Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP.

Belangkas merupakan satwa yang menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove dan satwa ini membantu mengurai sampah di laut. Belangkas (Tachypleus sp) masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Satu kilo Belangkas biasa dihargai 150-500 ribu rupiah, karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi.

Pada hari ini,Selasa,Tanggal 17 Desember 2019, Belangkas yang sudah mati langsung dimusnahkan dengan cara penguburan setelah dilakukan konferensi pers sebelumnya di Balai Besar KSDA Riau.

 Kepala Balai Besar KSDA Riau menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi, dan mengharapkan untuk ke depannya kesadaran masyarakat  akan perlindungan satwa liar dilindungi semakin meningkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.

Kepada masyarakat  yang akan melakukan pengaduan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat melapor kepada Call Center Balai Besar KSDA Riau dengan Nomor 0813 7474 2981.

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini