Rabu, 18 Desember 2019
Medan, 18 Desember 2019. Akhirnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pemeliharaan Binturong (Arctictis Binturong) dengan terdakwa Arpan, dibacakan pada persidangan Selasa, 17 Desember 2019 di ruang Cakra 3 PN. Medan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp. 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelias Hakim.
Kemudian terhadap barang bukti 3 individu Binturong, majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara dan akan dilepaslairkan dihabitatnya. Putusan ini lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi-saksi dari Polda Sumatera Utara dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, keterangan terdakwa, nota pembelaan (Replik) penasehat hukum terdakwa serta jawaban (Duplik) JPU atas replik penasehat hukum.
Putusan ini tentunya menjadi kado di akhir tahun 2019 dalam upaya penegakan hukum dibidang satwa liar, mengingat beberapa putusan sebelumnya masih jauh dari ekspektasi masyarakat. Semoga ini juga menjadi motivasi dan inspirasi di tahun 2020 untuk tetap semangat dan peduli dalam melindungi dan menyelamatkan satwa liar.
Sumber: BBKSDA Sumut (Evan)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0