Terungkapnya Kasus Peredaran dan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Riau

Selasa, 17 Desember 2019

Pekanbaru, 17 Desember 2019. Terungkapnya kasus peredaran dan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang di Provinsi Riau tentu membuat kalian prihatin juga kan? Apalagi ditambah dengan ditemukannya bayi Gajah Sumatera yang terjerat di lokasi HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI), tentu menambah keprihatinan kita semua.

Sepanjang 2019 ini, total sudah tiga ekor anak Gajah  yang terkena jerat di kakinya. Berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Balai Besar KSDA Riau pada Sabtu pagi, 14 Desember 2019, bahwa ada anak Gajah yang terjerat di areal HTI PT. RPI, Desa Pandan Wangi, Kec. Peranap - Inhu.

Pada hari itu juga Tim langsung diturunkan oleh Balai Besar KSDA Riau. Bersama Yayasan TNTN dan bagian environment PT RPI  untuk mengecek lokasi kejadian. Tim medis dari Balai Besar pun  bergabung dengan tim sebelumnya.

Dari hasil pengecekan anak Gajah yang terjerat diketahui baru berumur tiga bulan, berjenis kelamin betina dan diperkirakan sudah tiga hari kakinya terjerat dengan luka yang cukup dalam.Kepala Balai Besar KSDA Riau segera memerintahkan untuk dievakuasi ke Pusat Latihan Gajah Riau di Minas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

#saveElephant

Salam konservasi!!! .

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini