Senin, 02 Desember 2019
Aceh Utara, 29 November 2019. Personil Balai KSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe Resort KSDA 11 Aceh Utara mendapat laporan dari masyarakat Desa Lubuk Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara tentang adanya Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) yang telah memangsa 5 (lima) ekor sapi milik masyarakat setempat pada Kamis, 28 November 2019 silam. Tiga dari lima ekor sapi yang dimangsa oleh satwa liar Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini merupakan sapi milik Pak Mahmud. Satu ekor sapi lainnya milik Pak Paimin dan satu ekor lagi milik pak Sukidi.
Sebelumnya tim Resor KSDA 11 Aceh Utara telah melakukan pengecekan lokasi konflik yang pernah dilaporkan oleh masyarakat setempat pada tanggal 11 November 2019. Namun hasil dari respon konflik pada saat itu masyarakat meminta untuk tidak dilakukan tindakan apapun terhadap satwa liar ini mengingat lokasi konflik juga masih jauh dari lokasi Desa dengan jarak ± 4-5 kilometer.
Jum'at 29 November 2019, tim petugas Resor KSDA 11 Aceh Utara bersama Babinsa Desa Seureukey, Kepala Dusun Mihra Istimewa, dan dibantu masyarakat setempat telah melakukan pengecekan lokasi konflik satwa liar jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) di Dusun Mihra Istimewa Paket 20 Desa Seureukey Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara. Hasil dari pengecekan lokasi konflik tersebut benar dijumpai adanya gangguan Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) sejak bulan September 2019 lalu. Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini kembali meresahkan masyarakat setempat dengan memangsa 5 (lima) ekor sapi pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 yang menyebabkan salah satu pemilik dari korban ternak mengungsi ke lokasi lain. Selain memangsa ternak sapi, satwa liar Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini juga menerkam 12 ekor ternak lainnya yang mengakibatkan luka-luka pada ternak tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan tim di lapangan, lokasi konflik Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini berjarak ± 5 kilometer dari Kawasan Hutan Lindung dengan status fungsi kawasan yaitu Areal Penggunaan Lain (APL). Masyarakat setempat berharap agar segera diturunkan pawang untuk melakukan upaya penghalauan terhadap satwa liar jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini karena satwa tersebut sudah berada di Dusun Mihra dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Tim petugas juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait dan memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak menempatkan ternaknya jauh dari area perkampungan serta menghimbau masyarakat agar dapat bekerjasama untuk melakukan ronda atau penjagaan saat malam hari sementara menunggu kedatangan pawang harimau.
Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Berdasarkan IUCN, jenis satwa ini berstatus Kritis/critically endangered. Habitat yang makin menyempit dan terfragmentasi menjadi salah satu ancaman dari kelestarian satwa liar Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini. Selain itu, tingkat perburuan menggunakan jerat serta perdagangan ilegal terhadap Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) juga menjadi ancaman terbesar dalam upaya pelesatrian spesies satwa kunci ini.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menghimbau kepada seluruh elemen stakeholder di Provinsi Aceh untuk ikut menjaga habitat satwa liar melalui upaya memberhentikan penebangan kayu secara illegal dan perambahan kawasan hutan yang merupakan habitat satwa liar ini agar meminimalisir konflik antara satwa liar dengan manusia.
Sumber : Balai KSDA Aceh
Penanggung Jawab Berita :
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh -Agus Arianto, S. Hut. 0813-1766-2555
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh - Kamarudzaman, S. Hut. 0853-5999-7552
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0