Bahas Isu Insentif Fiskal Kabupaten Konservasi, Arwana, Kratom dan Madu Hutan DPRD Kapuas Hulu Audiensi Dengan Dirjen KSDAE Dan Wamen LHK

Senin, 18 November 2019

Jakarta, 14 November 2019. Guna mencari solusi dan pencerahan terkait berbagai permasalahan di bidang kehutanan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Tim perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu berjumlah 9 orang didampingi oleh staf Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) datang ke Jakarta dengan maksud bertemu dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK). Perwakilan DPRD ini terdiri dari Wakil Ketua, Ketua Komisi A, Ketua Komisi B beserta sejumlah anggota dari berbagai fraksi.

Dalam pertemuan dengan Dirjen KSDAE tim DPRD Kapuas Hulu menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Kapuas Hulu, antara lain: permasalahan pajak untuk ekspor ikan arwana yang dinilai memberatkan para penangkar ikan tersebut, permasalahan tanaman Kratom yang belum memiliki payung hukum yang jelas dalam peredaran dan perdagangannya, nilai cukai ekspor madu hutan alam yang belum ditetapkan oleh pemerintah, kewajiban pelepasliaran arwana ke habitat alaminya bagi penangkar arwana, serta keinginan untuk mendorong skema kemitraan konservasi bagi masyarakat yang tinggal di dalam Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum.

Ketua Tim DPRD Kapuas Hulu dalam kunjungan tersebut, Budiharjo menyampaikan “masalah yang fundamental yang dihadapi masyarakat Kapuas hulu saat ini adalah terkait pajak ekspor ikan arwana, peredaran dan perdagangan Kratom, serta pajak ekspor untuk madu hutan”. Dijelaskan pula oleh Budiharjo ”Ketiga produk ini merupakan sandaran ekonomi masyarakat Kapuas Hulu. Potensi di alam cukup tinggi dan memiliki nilai ekonomi yang prospektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga harus didukung oleh pemerintah dan jangan sampai memberatkan apalagi merugikan masyarakat.

Dirjen KSDAE, Wiratno menyambut baik kunjungan tim DPRD tersebut dan menyatakan “Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kapuas Hulu tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah pusat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami akan berupaya membantu Kabupaten Kapuas untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat secara umum”. Ditambahkan pula oleh Wiratno, “dari berbagai permasalahan ini ada yang akan disikapi langsung oleh Kemen LHK dan ada beberapa yang perlu kami koordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga lainnya, seperti masalah pajak dan bea cukai”.

Setelah melakukan audiensi dengan Dirjen KSDAE, tim DPRD Kapuas Hulu juga berkesempatan bertemu dan bersilaturahmi dengan Wamen LHK. Dalam pertemuan ini dibahas berbagai isu strategis yang ada di Kapuas Hulu seperti Kabupaten Konservasi dan permasalahan terbatasnya ruang usaha dan ekonomi masyarakat akibat luasnya kawasan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu yang mencapai 60% dari total wilayah. Dalam pertemuan ini Wamen LHK, Aloe Dohong memaparkan “Kapuas Hulu telah ditetapkan menjadi Kabupaten Konservasi oleh Pemerintah Daerah, sehingga ini menjadi peluang dan tantangan tersendiri dalam pengelolaannya. Harusnya masyarakat Kapuas Hulu bangga akan status ini. Terbatasnya ruang di Kapuas Hulu harus disikap secara bijak”. Ditambahkan oleh Aloe “Kompensasi adalah salah satu pilihan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berbagai skema yang bisa dipakai untuk kompensasi ini, antara lain skema penyimpanan karbon. Paradigma pemanfaatan hutan di masyarakat saat ini harusnya sudah berubah, kalo dahulu hutan dianggap sebagai mesin ATM yang dapat menyediakan semua kebutuhan masyarakat, tapi sekarang hutan harus dimanfaatkan secara bijak dan lestari sehingga dapat meningkatkan kesejehteraan dan mutu kehidupan masyarakat sekitarnya” tutup Aloe.

Pasca audiensi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Stefanus menyatakan ”kami sangat senang dan bangga bisa diberikan kesempatan bertemu dan berdialog dengan Dirjen KSDAE dan Wamen LHK, banyak pencerahan yang bisa kami dapatkan terkait masalah hutan dan kehutanan di Kabupaten Kapuas Hulu, terutama masalah Arwana , Kratom dan Madu Hutan”. Ditambahkan oleh Stefanus “beberapa hal akan kami follow up, seperti berkoordinasi dengan LIPI dan Kemenkes untuk menguji kandungan Kratom yang masih menjadi isu yang ramai diperdebatkan, selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk mencari solusi bagi pajak ikan arwana dan madu hutan demi kepentingan masyarakat” pungkasnya.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Karinov
bayar pajak juga tidak mudah lagi seakrang, semua serba online baik setoran (ebilling) maupun sistem faktur (enofa). referensi terkait ada disini https://karinov.co.id/enofa-efaktur
Franze
Alih-alih melarang kratom, kita dapat membangun kepercayaan konsumen dengan menetapkan peraturan kratom universal. Seharusnya tidak mengizinkan toko dan individu untuk menjual dan mendistribusikan versi kratom yang dipalsukan dalam rantai pasokannya. Persyaratan pelabelan harus ada sehingga pengguna dapat melacak berapa banyak kratom yang mereka konsumsi. Peraturan seharusnya tidak mengizinkan merek kratom membuat klaim kesehatan yang tidak berdasar. Itu juga tidak boleh mengizinkan anak di bawah 18 tahun untuk membeli kratom tanpa kehadiran orang tua atau wali. https://www.borneohale.com/why-is-kratom-banned-8-reasons-why-it-shouldnt-be/