Kamis, 11 Mei 2017
Semarang (10/5/2017). Balai Taman Nasional Karimunjawa pada tahun 2015 telah melaksanakan penilaian awal Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (perairan) dengan nilai efektifitas 77. Namun hasil tersebut belum mencantumkan nilai output dan outcome dalam scorecard penilaian. Dengan adanya penetapan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Ditjen KSDAE, untuk meningkatkan nilai indeks METT minimal 70 % maka Balai Taman Nasional Karimunjawa pada tahun 2017 telah mengalokasikan anggaran untuk penilaian efektivitas dengan kegiatan Workshop Penilaian METT Taman Nasional Karimunjawa Tahun 2017. Kegiatan Workshop Penilaian METT Taman Nasional Karimunjawa dilaksanakan pada tanggal 7 – 10 Mei 2017 bertempat di Star Hotel Semarang. Kegiatan workshop ini dihadiri oleh 50 orang peserta, 3 orang narasumber dan 2 fasilitator. Peserta berasal dari instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara ( Bappeda Jepara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, Kecamatan Karimunjawa, Tokoh Masyarakat Karimunjawa, Syahbandar Karimunjawa, Navigasi Karimunjawa, LSM, dan HPI Karimunjawa), instansi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, UPP Pelabuhan Karimunjawa dan Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah) dan Balai TN Karimunjawa (Seksi I Kemujan, Seksi II Karimunjawa, Resort Parang, Resort Legon Lele, Resort Nyamuk dan Resort Telaga).
Acara di buka oleh Kepala Balai TN Karimunjawa dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Materi pertama di sampaikan oleh Bapak Agus Prabowo, SH, M. Hum (Kepala Balai TNKJ) dengan judul “Pengelolaan Kawasan TN Karimunjawa”, kedua oleh Ibu Dyah Murtiningsih, S. Hut, M. Hum dengan judul “Penilaian Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi-Perairan”, dan materi ketiga oleh Bapak Ir. Haryanto R. Putro, MS dengan judul “Ruang Lingkup Penilaian Efektifitas Pengelolaan Kawasan TN Karimunjawa”. Dalam proses penilaian peserta di bagi kedalam 3 kelompok diskusi. Dari hasil fasilitasi pada workshop tersebut, penilaian METT menghasilkan nilai efektifitas sebesar 72%. Namun nilai ini masih memerlukan pencermatan kembali terhadap aplikasi perhitungannya dikarenakan adanya perbedaan hasil atas aplikasi dari dua fasilitator yang berbeda.
Sumber:BTN Karimunjawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0