Penanganan Konflik Satwa di Taman Nasional Batang Gadis

Selasa, 05 November 2019

Mandailing Natal, 5 November 2019. Konflik antara manusia dan satwa liar hampir sering terjadi di sekitar kawasan konservasi. Dikatakan konflik sebagai konflik apabila terjadi interaksi antara keduanya yang mengakibatkan efek negative kepada kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan pada konservasi dan atau lingkungannya. Di TN Batang Gadis tercatat kejadian konflik satwa dari Tahun 2017 sd 2019 mencapai 10 kejadian, melibatkan harimau sumatera sebanyak 6 kejadian, beruang madu, binturong, siamang dan beruk masing-masing 1 kejadian. Sementara, untuk lokasi kejadian yang terbanyak adalah di Kecamatan Batang Natal sebanyak 6 kejadian.

Konflik satwa terjadi disebabkan antara lain berkurangnya habitat satwa karena adanya konversi lahan sebagai pemukiman, perkebunan dan kebutuhan lahan lainnya, tata kelola ruang yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, persepsi nilai ekonomi satwa liar sehingga terjadi perburuan satwa, dan kurangnya pelibatan multipihak dalam penanganan konflik itu sendiri (Sarmin, 2015)

Mengacu pada peraturan penanggulangan konflik satwa yaitu Permenhut RI Nomor P.48/Menhut-II/2008 dan Permenhut RI Nomor P.53/Menhut-II/2014 Prinsip penanggulangan konflik satwa mengacu pada prinsip bahwa manusia dan satwa liar sama-sama penting, site specific, tidak ada solusi tunggal dalam penanganan, skala lansekap dan tanggungjawab multipihak.

Apa yang dapat dilakukan jika terjadi konflik manusia dan satwa liar? Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian kepada:
1. Kepala Desa atau Kecamatan terdekat
2. Kepada satuan tugas penanggulangan konflik daerah jika telah terbentuk
3. Petugas Balai TN. Batang Gadis terdekat
4. Hubungi call center Balai TN. Batang Gadis di nomor : +628116250555

Sumber: Balai Taman Nasional Batang Gadis (Fitria Martini/Penyuluh)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini