Pelayanan SATS-DN SKW 2 di Bandara Syamsudin Noor

Senin, 04 November 2019

Banjarbaru, 1 November  2019 − Guna memberikan pelayanan legalitas peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar (TSL) yang tidak dilindungi undang – undang kepada pengguna jasa di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Balai KSDA Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) telah menempatkan beberapa petugas di Pos Pelayanan Dan Pengawasan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar  yang siap membantu dan melayani penumpang yang membutuhkan. Surat Angkutan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang akan dipergunakan untuk membawa satwa liar dan tumbuhan maupun bagian - bagian yang tidak dilindungi undang – undang keluar wilayah Provinsi Kalimantan.

Menurut Rudi Pranoto Komandan Pos Pelayanan Dan Pengawasan Peredaran TSL BKSDA Kalsel di Bandara Syamsudin Noor, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 jenis dan jumlah satwa mapun tumbuhan yang bisa dibawa dan masuk kategori souvenir antara lain:

  1. Tumbuhan hidup selain anggrek maksimal 2 batang
  2. Anggrek maksimal 10 batang
  3. Satwa hidup maksimal 2 ekor
  4. Kulit satwa maksimal 5 lembar
  5. Produk kulit satwa maksimal 10 buah (pasang)
  6. Gaharu maksimal 2 Kg
  7. Pakis maksimal 10 Kg
  8. Bajakah maksimal 2 Kg
  9. Produk minyak, obat2an dll sesuai kebutuhan pribadi

Adapun persyaratan mengajukan permohonan SATS-DN untuk kategori souvenir yaitu identitas diri, surat permohonan serta berita acara pemeriksaan teknis dengan lama pembuatan SATDN sekitar 5 menit dengan membayar tarif PNBP – SATS-DN sebesar Rp. 35.000.- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif PNBP Kementerian Kehutanan.

Menurut Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr.Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc yang didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Banjarbaru M. Ridwan Effendi, S.Hut. M.Si pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pos Bandara Syamsudin Noor, bahwa pelayanan izin pemanfaatan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Balai KSDA Kalimantan Selatan. Dr. Mahrus berpesan kepada petugas yang saat ditemui sedang melaksanakan tugas piket agar memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pemohon SATS-DN serta melakukan pemeriksaan yang cermat dan teliti terhadap kebenaran jenis TSL yang akan dibawa keluar Provinsi Kalimantan Selatan. Pelayanan prima dan Gerak CTM (Cepat, Tepat dan Manfaat) sebagai spirit kerja BKSDA Kalsel harus menjadi bagian keseharian kami. (ryn)

Sumber : Kusdania Naibaho, S.Hut - Polhut Pelaksana Lanjutan Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru Balai KSDA Kalimantan Selatan 

2WhatsApp Image 2019-11-01 at 17.39.55

3WhatsApp Image 2019-11-01 at 17.40.44

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini