Review Zonasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Jumat, 01 November 2019

Gorontalo, 29 Oktober 2019. Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone mengadakan konsultasi publik “Review Zonasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone”. Acara yang digelar di ruang rapat kantor Bappeda Provinsi Gorontalo dihadiri para pihak antara lain Perguruan Tinggi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gorontalo, Bappeda Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, BWS II Sulawesi, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Prov. Gorontalo, BPKH Wilayah XV, WCS-IP Sulawesi, EPASS BTNBNW, KPH VII Kabupaten Bone Bolango, BIOTA, AJI Gorontalo, Bappeda Kabupaten Bone Bolango, Dinas Pariwisata Kab Bone Bolango, Dinas Pertanian Kab. Bone Bolango, Dinas PU Kab. Bone Bolango, dan Seluruh Camat di Kabupaten Bone Bolango. Review Zonasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone ditekankan kepada tuntutan tata kelola kawasan yang lebih adaptif dengan mengakomodir potensi, perubahan, permasalahan fisik dan bioekologi dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, perubahan pola pemanfatan masyarakat, pengembangan insfrastruktur, pertahanan dan keamanan negara, pengkajian kembali zonasi serta pengembangan kebutuhan wisata di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Dari hasil konsultasi publik ini juga dihasilkan poin–poin kesepakatan sebagai berikut: a) zonasi tetap memperhatikan dan mempertimbangkan isu lingkungan. b) mensetujui buffer zone 15 meter dari zona khusus jalan tulabolo–pinogu sebagai  zona pemanfaatan. c) mengkaji usulan dari  BWS terkait intek air baku (SPAM REGIONAL)  yang akan dibangun tahun 2023. d) data lokasi pembangunan PAM SIMAS ditunggu usulannya sampai tanggal  5 November 2019 (PU). e) perlu Kajian lebih lanjut terkait perubahan zona , dari zona inti ke zona rimba di site Mainunggu, hasil diskusi tanggal 5 November 2019. 

Paradigma baru pengelolaan kawasan konservasi menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dan pemulihan ekosistem, sehingga dalam review zonasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone harus dapat melihat perkembangan investasi, proyeksi dan ekologi lingkungan hidup dengan mempertimbangkan kajian daya dukung dan daya tampung serta mengacu pada peraturan dan perundang-udangan yang berlaku, drh. Supriyanto, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam sambutannya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa Taman Nasional merupakan Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Tata kelola yang baik akan memberikan hasil yang optimal. Kegiatan konsultasi publik review zonasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone bertujuan dalam rangka efektivitas pengelolaan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone serta menilai perkembangan penerapan zonasi antara masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) dalam pengelolaan kawasan.

Sumber : Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini