Rabu, 20 Januari 2016
Medan – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menyita 10 ekor satwa langka dari lokasi pameran HUT Pemkab Langkat di Lapangan Bola Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (19/1).
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sumut Herbert Aritonang mengatakan, sebanyak 10 satwa langka dilindungi yang disita itu, yakni 7 ekor burung elang, 2 ekor kukang dan 1 ekor buaya.
“Satwa-satwa langka ini dipamerkan saat pameran HUT Pemkab Langkat, kami datang ke lokasi dan langsung kami sita. Setelah kami mintai keterangan, ternyata satwa ini mau dijual dan izinnya tidak ada,” kata Herbert, kepada wartawan.
Selain mengamankan satwa langka itu, kata Herbert, pihaknya juga mengamankan pemilik satwa itu, yakni NM (29), Warga asal Jawa Tengah.
“Setelah kami amankan, satwa langka itu langsung kami titipkan ke Lembaga Konservasi Pematangsiantar. Sementara untuk tersangka NM, saat ini masih kami lakukan penahanan,” kata Herbert.
Dari hasil pemeriksaan, kata Herbert, NM ternyata sudah sering menjual satwa langka ke Sumut dari Jawa Tengah. Satwa langka tersebut dibawanya dengan diangkut menggunakan mobil pribadi. Selama ini, satwa-satwa yang dibawanya itu tidak tertangkap dan semuanya telah laku dijual.
Atas perbuatan NM itu, kata Herbert, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Sumut akan menjeratnya dengan Undnag-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancama pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sumber: kriminalitas.com
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5