Senin, 14 Oktober 2019
Medan, 14 Oktober 2019. Sebagai rangkaian dari kegiatan Kemah Konservasi 2019, pada Jumat, 11 Oktober 2019, dilaksanakan diskusi interaktif di lapangan olahraga Universitas Medan Area (UMA), yang membahas tentang Darurat Jerat di Sumatera Utara.
Diskusi interaktif yang dimoderatori Fitri Noor Ch., fungsional PEH pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, menampilkan 4 orang narasumber, masing-masing : Rinaldo (Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan pada Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser), Haluanto Ginting (Kepala Seksi Gakkum wilayah Aceh dan Sumatera Utara pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera), Amenson Girsang (Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara) dan Adrian (perwakilan dari WCS-IP).
Rinaldo dalam paparannya menyampaikan langkah-langkah yang ditempuh oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dalam menyikapi permasalahan jerat adalah dengan melakukan operasi rutin di dalam kawasan untuk menertibkan pemasangan jerat oleh masyarakat.
“Operasi ini berhasil mengamankan dan menyita ribuan jerat yang ada di dalam kawasan. Akibat penertiban ini, masyarakat kemudian mengalihkan pemasangan jerat bukan lagi di kawasan, melainkan di luar kawasan, tepatnya daerah penyangga, yang termasuk jalur lintas beberapa satwa dilindungi,” ujar Rinaldo.
Penjelasan Rinaldo diamini oleh Adrian, yang menyebutkan dari hasil operasi penertiban bersama yang dilakukan oleh Balai Besar TNGL dan WCS-IP sepanjang tahun 2014 sampai dengan sekarang telah berhasil menyita 1.000 jerat yang dipasang warga dari dalam kawasan.
“Lalu apa faktor yang menyebabkan masyarakat memasang jerat ? Dari hasil penelitian kami, ada 4 faktor yang mempengaruhinya, yaitu : untuk memburu satwa jerat dianggap cara yang mudah dan murah, faktor ekonomi dimana menjerat satwa oleh sebagian warga sudah menjadi mata pencaharian, faktor budaya dan sosial yang oleh sebagian tradisi masyarakat diwajibkan untuk mengkonsumsi satwa-satwa tertentu sehingga memaksa masyarakat untuk berburu dan menjerat satwa tersebut, jerat juga dianggap solusi untuk mengatasi konflik warga dengan satwa liar,” papar Adrian.
Wawasan peserta diperkaya oleh Amenson Girsang, yang berbagi informasi tentang peristiwa yang belum lama terjadi, dimana satu individu Harimau Sumatera di Kabupaten Padanglawas berkonflik dengan warga dan menyebabkan korban jiwa 1 orang warga tewas mengenaskan, serta 1 orang lagi luka-luka akibat serangan harimau.
“Harimau yang diberi nama Palas ini, setelah berhasil diperangkap kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh tenaga medis, dan hasilnya pada kakinya ditemukan bekas luka akibat jeratan. Jadi mengapa Palas berkonflik dengan warga ? diperkirakan salah satu faktornya adalah dampak dari jeratan di kakinya sehingga dia turun ke pemukiman warga,” ujar Amenson.
Dari aspek hukum terhadap pelaku jerat, Haluanto Ginting melihat ada tantangan bagi penegak hukum, khususnya penyidik pada Balai Gakkum berkaitan dengan pembuktian. Karena dalam aturan hukum ada ketentuan, bahwa untuk menaikkan satu kasus/perkara, maka penyidik harus punya keyakinan yang didasarkan kepada minimal 2 alat bukti.
Menurut pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah terdiri dari : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan untuk mendapatkan minimal 2 alat bukti bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena mengungkap dan membuktikan siapa pelaku pembuat/pemasang jerat yang mengakibatkan satwa dilindungi terjerat butuh kerja ekstra.
“Namun kami tidak pesimis dan tetap optimistik. Tantangan menjadi pemacu kami untuk bekerja lebih keras dan lebih baik dalam mengungkap kasus-kasus penjeratan satwa dilindungi,” ujar Haluanto.
Diskusi interaktif yang bukan hanya diikuti oleh peserta kemah konservasi, tetapi juga kalangan milenial dari Universitas Medan Area, diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada para narasumber oleh Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, M.Si.
Sumber & Foto : Sri Rohana K.E. Siahaan, SP. - PEH Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Foto bersama narasumber dengan Kepala Bidang Teknis, Ir. Irzal Azhar, M.Si.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0