Penanganan Orangutan Terisolir di Tapaktuan Aceh Selatan

Jumat, 04 Oktober 2019

Aceh Selatan, 3 Oktober 2019 - Personil BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam Resor 15 Tapaktuan bersama Personil Orangutan Information Center (OIC) Mitra Kerja BKSDA Aceh melakukan upaya penyelamatan seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berada di areal perkebunan cokelat milik masyarakat di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Upaya penyelamatan dilakukan dengan pembiusan.Orangutan yang berhasil diselamatkan oleh tim berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia ± 20 (Dua Puluh) tahun dengan kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali berdasarkan rekomendasi tim medis Orangutan Information Center (OIC) drh. Zulhelmi. Selanjutnya Orangutan tersebut direncanakan akan direlokasi ke Stasiun Reintroduksi Orangutan SOCP yang berada di TWA Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia  Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2.

 

Upaya Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.308/MENLHK/KSDAE/KSA.2/4/2019 Tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia Tahun 2019-2029, Tanggal 26 April 2019.

Kami sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang melaporkan kejadian ke petugas BKSDA Aceh di Aceh Selatan agar dapat diambil upaya penaganan yang tepat sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif baik bagi Orangutan Sumatera itu sendiri maupun masyarakat pemilik kebun kebun kelapa sawit.

 

Sumber: Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini