Rabu, 18 September 2019
Kepulauan Selayar, 18 September 2019 - Taman Nasional Taka Bonerate secara profesional, terencana, dan berkelanjutan perlu dilaksanakan untuk mewujudkan fungsi suatu Kawasan Pelestarian Alam. Dan salah satu upaya yang ditempuh adalah penguatan kelembagaan, penataan kawasan, mengintensifkan kegiatan pengamanan kawasan, pelaksanaan monitoring sumberdaya alam (SDA) secara berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan konservasi.
Sesuai dengan amanat Perdirjen No.6/2018, salah satu upaya Balai TN Taka Bonerate (TN.TBR) dalam mengkomodir kepentingan pemanfaatan sumber daya perikanan dan membangun serta memperkuat kemitraan dengan masyarakat adalah dengan melakukan kemitraan konservasi dengan nelayan/masyarakat lokal.
Bertempat di Rayhan Square Hotel - Selayar (17/9/2019), Balai TN.TBR mengimplementasikan Perdirjen No.6/2018 dan juga mewujudkan upaya dalam mengakomodir kepentingan pemanfaatan sumberdaya perairan dan membangun serta memperkuat kemitraan dengan masyarakat lokal dalam TN Taka Bonerate dengan tentunya tetap memperhatikan aturan dan kelestarian sumberdaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kelompok Masyarakat se-Taman Nasional Taka Bonerate, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Cumondo Trisno. S.H., M.H., Kepala Ops. Polair Polres Selayar IPDA. Suhardiman, S.H., M.H. dan para Pejabat Struktural dan Fungsional TN Taka Bonerate dan mitra WCS.
"Melalui kemitraan konservasi ini, dapat semakin memperat hubungan antara nelayan dan petugas Balai Taman Nasional Taka Bonerate yang ada di seluruh pulau dalam jawasan, agar nelayan merasa aman, nyaman, lancar, dan terkintrol dalam menangkap ikan di TN Taka Bonerate," jelas Faat.
Kegiatan ini terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dipandu oleh Kepala SPTN Wil. I Tarupa Raduan Parman, SH. Materi pertama dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Cumondo Trisno SH. MH. "Tindak Pidana Perikanan - sanksi pidana Ilegal Fishing dan Destructive Fishing". Dilanjutkan materi kedua dibawakan oleh Kepala Balai Faat Rudhianto "Pengelolaan TNTBR secara Partisipatif Bersama Masyarakat". Materi terakhir pada sesi ini dibawakan dari pihak Polres Kepulauan Selayar IPDA Suhadirman, SH - KBO Polair Resor Kepulauan Selayar "Penegakan Hukum terhadap Pelaku Illegal Fishing dan Destructive Fishing"
Sebelum menutup sesi pertama, dibuka sesi tanya jawab dengan para peserta workshop. Setelah ISHOMA dilanjutkan sesi kedua, materi pertama dibawakan oleh Andriani Gusram, S.Pi. dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan judul "Peran Pemerintah Daerah terhadap Upaya Pemberdayaan Nelayan Kecil". Dilanjutkan dengan materi kedua dari mitra WCS Sudarman dengan judul "Peran mitra WCS dalam Pengelolaan TN.TBR" Materi disampaikan secara paralel yang dipandu oleh Kepala Sub Tata Usaha TN.TBR Usman kemudian diakhir materi, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Disesi ketiga atau terakhir dilakukan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) Kemitraan Konservasi dengan 7 Kelompok Nelayan yang berada dalam kawasan TN.TBR dengan demikian sudah total 8 kelompok nelayan yang lolos verifikasi hingga tingkat pusat dan sudah memiliki PKS dengan TN.TBR.
"Dalam PKS ini kami sebagai pihak TNTBR mempunyai hak dan kewajiban pun demikian bapak-bapak kelompok nelayan yang sudah disepakati untuk dipatuhi bersama, salah satunya adalah menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan" Ucap kepala balai memulai arahan sebelum penandatanganan PKS.
Diketahui bahwa luas hak akses pemanfaatan sumberdaya perairan yang tidak dilindungi sebesar 49.000 Ha. lebih. Dengan Zona Tradisional seluas 481.334 Ha. atau 90,7% dari luas kawasan TN.TBR, menandakan menjunjung tinggi keberpihakan pengelolaan TN.TBR pada masyarakat.
Berikut 8 (delapan) kelompok nelayan yang sudah melakukan PKS dengan Pihak Balai TN Taka Bonerate :
Sumber: Asri (PEH Penyelia) - Balai TN Taka Bonerate
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0