BKSDA Sumbar Bersama Kepolisian Resort Solok dan Dinas Kehutanan Konferensi Pers Kebakaran Hutan di Nagari Saniang Baka Solok

Selasa, 17 September 2019

Padang 16 September 2019. Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Solok Kota, Kepala BKSDA Sumbar bersama Kapolres Solok Kota dan Kabid Perlindungan & KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar melakukan konferensi pers terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kabupaten Solok. Kejadian pembakaran hutan pada hari Jumat tanggal 13 September 2019.

Kepala BKSDA Sumbar, Dr. Ir. Erly Sukrismanto, M.Sc menyampaikan kebakaran hutan yang terjadi di Nagari Saniang Bakar merupakan kejadian kebakaran yang tidak lazim, karena dilihat dari cuaca di daerah Solok yang curah hujan masih relatif tinggi. Sangat disayangkan bahwa di tengah hiruk pikuk kejadian karhutla yang melanda provinsi tetangga yaitu Riau dan Jambi, ternyata Solok pada khususnya juga ikut menyumbang polusi udara dari asap karhutla.

Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, S.IK, MH menyampaikan bahwa jajarannya telah menangkap 5 (lima) orang yang diduga telah melakukan pembukaan lahan dan pembakaran di dalam  kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Barisan. Kejadian berawal dari adanya informasi warga mengenai adanya kebakaran lahan yang diterima Polresta Solok yang segera ditindaklanjuti dengan pengiriman tim menuju lokasi kebakaran. Di samping itu, dilakukan koordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III BKSDA Sumbar dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Solok yang kemudian bersama-sama melakukan pemadaman di lokasi kebakaran.

Kebakaran tampaknya sengaja dilakukan karena awalnya terkesan dibiarkan sehingga meluas sampai sekitar 2 hektar. Setelah pemadaman yang relatif cepat dilakukan, tim melakukan pengecekan lokasi antara lain ploting titik koordinat TKP dengan peta dan dipastikan bahwa lokasi kebakaran berada di dalam kawasan SM Barisan. Selanjutnya  dilakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa antara lain: 5 unit mesin pemotong rumput, 2 unit mesin pompa racun rumput, 2 unit genset, 4 buah jerigen, sebuah korek api dan sebagainya yang diduga digunakan untuk membuka dan membakar lahan. Tersangka pelaku dan BB ditahan di Polresta Solok untuk menjalani pemeriksaan. Di samping itu, tim juga menemukan BB berupa ± 8 kubik kayu Pinus yang sudah diolah yang ditinggalkan di lokasi dengan pengamanan garis polisi. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 Ayat (2) dan (3), Pasal 50 Ayat (3) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 94, Pasal 82 Ayat (1) huruf c  UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan pelaku diancam pidana kurungan paling lama 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan tersangka dijerat dengan peraturan perundang-undangan lain termasuk UU Lingkungan Hidup dan UU Penanggulangan Bencana.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKSDA Sumbar, Kapolresta Solok, dan Kabid Perlindungan & KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar meminta bantuan media massa untuk menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar dan perambahan kawasan hutan maupun pembakaran lahan dan hutan

 Sumber: BKSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini