Sosialisasi Kemitraan Konservasi dan Model Baparuan

Minggu, 15 September 2019

Banjarbaru, 11 September 2019, Bertempat di Hotel Fave Banjarbaru, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kemitraan Konservasi Di Wilayah Seksi Konsevasi Wilayah I Pelaihari Dan Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru. Berdasarkan laporan Ketua Pelaksana Mirta Sari, S.Hut., MP kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 40 orang yang berasal dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Unsur Dinas Instansi terkait dari Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala, Camat, Kepala Desa, unsur swasta dan perwakilan masyarakat disekitar SM. Kuala Lupak dan TWA. Pelaihari.

Menurut Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang peraturan pelaksanaan Kemitraan Konservasi kepada para pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam kegiatan kemitraan konservasi di SM Kuala Lupak dan TWA Pelaihari Tanah Laut berdasarkan Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Sedangkan tujuannya adalah agar para pihak yang terlibat dan terkait kegiatan Kemitraan Konservasi mengetahui dan memahami secara menyeluruh tentang mekanisme dan pelaksanaan kegiatan Kemitraan Konservasi, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan benar serta dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan 3 orang narasumber masing-masing dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh ibu Kinta Ambarasti, S.P., MP Kepala Seksi Perhutanan Sosial Dan Hutan Adat, Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan Ir. Nurhasnih, MM serta Kepala BKSDA Kalimantan Selatan dengan moderator Kepala SKW II Banjarbaru M. Ridwan Effendi, S.Hut., M.Si

Pemaparan pertama dari Dishutprov. Kalsel menyampaikan kegiatan-kegiatan Perhutanan Sosial di Kalsel, termasuk Kemitraan Konservasi di Tahura Sultan Adam. Sedangkan dari BPSKL Wilayah Kalimantan menyampaikan pentingnya asas Equity atau proporsional bukan hanya equality dalam kegiatan Perhutanan Sosial.

Dalam paparannya Dr. Mahrus menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan permasalahan keterlanjuran yang terjadi di kawasan konservasi khususnya SM. Kuala Lupak dan TWA Pelaihari. Untuk di SM. Kuala Lupak kegiatan kemitraan konservasi yang akan dilaksanakan melalui pemulihan ekosistem menggunakan Model Baparuan dengan system Sylvofisheri dimana areal tambak yang ditanam minimal 50% dari tambak yang dikelola. Sumber dana kegiatan ini berasal dari Rehab DAS IPPKH dibawah arahan teknis BPDASHL Barito. Khusus untuk Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem di SM Kuala Lupak tahun 2019 ini seluas 469 Hektar termasuk Model Baparuan seluas 28 Hektar dari PT. Adaro Indonesia.

Pada sessi diskusi perwakilan peserta sosialisasi berharap implementasi Kemitraan Konservasi di SM. Kuala Lupak dan TWA Pelaihari dapat menjadi solusi dalam penyelesaian konflik tenurial yang sudah berlangsung selama bertahun – tahun sehingga tujuan agar hutan lestari rakyat sejahtera dapat terwujud. Insya Allah. (ryn)

3

 

 

 

Sumber : M. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si - Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru Balai KSDA Kalimantan Selatan

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini