Penguatan Fungsi TWA Nabire dalam Perjanjian Kerja Sama Balai Besar KSDA Papua dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire

Jumat, 13 September 2019

Nabire, 13 September 2019. Taman Wisata Alam (TWA) Nabire merupakan kawasan konservasi yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.782/MENHUT-II/2012. Dalam SK tersebut, luas kawasan TWA Nabire diterakan sekitar 82,88 hektar.

Secara administratif, TWA Nabire terletak di Distrik Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Di sekitar TWA Nabire terdapat tiga kampung, yaitu Kampung Lani, Kampung Air Mandidi, dan Kampung Kimi. Sebagian masyarakat di tiga kampung tersebut berprovesi sebagai nelayan, pedagang, juga pegawai pemerintahan. Namun mayoritas masyarakat di sana memiliki mata pencaharian sebagai petani dengan mengelola kebun dan mengambil hasil hutan. Sebagian dari mereka menggantungkan hidup kepada kawasan TWA Nabire sebagai lahan kebun dan memanen hasil hutan lainnya. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menghindari adanya tekanan yang lebih berat terhadap kawasan.  

Melihat berbagai fakta di lapangan, TWA Nabire memerlukan pengelolaan kolaboratif bersama pihak-pihak terkait. Hal ini sangat penting dilaksanakan, demi menjamin terwujudnya penguatan tata kelola kawasan serta konservasi keanekaragaman hayati di dalamnya. Balai Besar KSDA Papua kemudian melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire. Perjanjian Kerja Sama tersebut bernomor PKS.776/K.4/TU/KSA/8/2019 dan 119.522.5.660.1.556/114/DLH/VIII/2029 tentang Penguatan Fungsi Taman Wisata Alam (TWA) Melalui Pengembangan Wisata Alam dan Pemberdayaan Masyarakat di TWA Nabire.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., dan Ptl. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Onesimus Bonay, SKM., telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tersebut di Nabire pada hari Senin, 26 Agustus 2019. Edwad menyampaikan harapan agar kerja sama tersebut dapat berjalan sesuai rencana, serta mencapai hasil optimal. Edward mengungkapkan, “Tujuan kerja sama ini setidaknya ada tiga. Pertama, meningkatkan nilai manfaat kawasan, terutama untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi. Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyadartahuan. Ketiga, mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kawasan sehingga tingkat ancaman terhadap kawasan bisa berkurang. Harapannya, semua tujuan itu bisa terwujud untuk kebaikan semua pihak.” []

Sumber            : BBKSDA Papua

Call Center      : 0823-9802-9978        

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini