Bersama Ditreskrimsus Polda DIY, BKSDA Yogyakarta Lakukan Pengamanan dan Penertiban Kepemilikan Satwa Liar

Senin, 09 September 2019

Yogyakarta 6 September 2019, Petugas Balai KSDA Yogyakarta bersama-sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengamankan satwa liar dilindungi dan pemiliknya warga Plesedan, Srimulyo, Piyungan Bantul hari Rabu 4 September 2019.

Diawali dari laporan masyarakat mengenai keberadaan satwa liar dilindungi di Piyungan, Petugas dari Ditreskrimsus Polda DIY menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi, dan berhasil berhasil mengamankan tiga ekor satwa beserta pemiliknya ke Polda DIY. Selanjutnya tim Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk proses identifikasi satwa dimaksud.

Setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, diperoleh informasi masih ada beberapa satwa dilindungi yang belum dievakuasi dari rumah pemilik. Tim Ditreskrimsus Polda DIY bersama-sama petugas Balai KSDA Yogyakarta (Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan), bergegas ke lokasi di Piyungan untuk mengevakuasi satwa dilindungi lainnya.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta M. Wahyudi memantau terus perkembangan kasus ini. “Setelah dilakukan identifikasi di lapangan oleh kawan-kawan Balai KSDA Yogyarta, satwa-satwa yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) ekor Elang Bido (Spilornis cheela), 1 (satu) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 (satu) ekor Elang Bondol (Haliastur indus), 1 (satu) ekor Kukang (Nycticebus javanicus), 4 (empat) ekor Tiong mas (Gracula religiosa) dan 2 (dua) ekor Nuri Merah Maluku (Eos bornea).”  kata Wahyudi.

Karena sulitnya medan dan kondisi malam hari yang gelap, evakuasi Tiong mas dan Nuri Merah Maluku  baru dilakukan hari Kamis (5/9/19).

Dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik satwa liar dilindungi ini merupakan pengusaha kuliner di kawasan Bukit Bintang, Piyungan, Bantul yang mengoleksi satwa dilindungi sebagai klangenan (hobi). Polda DIY selanjutnya menyerahkan satwa kepada Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan tindakan selanjutnya, sementara terhadap pemilik satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda DIY untuk penanganan lebih lanjut. Satwa-satwa yang berhasil diamankan kemudian dievakuasi ke Stasiun Flora Fauna Bunder di Gunungkidul untuk dilakukan perawatan.

 “Kepemilikan satwa di lindungi untuk tujuan hobi jika dibiarkan akan berdampak pada meningkatnya perdagangan satwa di pasaran. Untuk menyikapinya, penting untuk melakukan sosialisasi sesering mungkin baik ke masyarakat maupun ke pedagang satwa mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.” jelas Wahyudi. Lebih lanjut M. Wahyudi juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Pihaknya berterimakasih kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY yang selama ini mendukung kegiatan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) bersama Balai KSDA Yogakarta.

Sumber : Purwanto (Polhut Balai KSDA Yogyakarta).

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini