Para Pihak Merumuskan Pengelolaan Gajah Sumatera di Kabupaten Tebo

Selasa, 03 September 2019

Tebo, 28 Agustus 2019. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi beserta Mitra Konservasi WWF melakukan Workshop terkait Kawasan Ekosistem Esensial mengangkat tema Pengelolaan KEE Koridor Satwa Liar dalam Upaya Mitigasi Konflik Manusia-Gajah di Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Kegiatan ini bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Tebo dihadiri oleh berbagai elemen terkait antaranya Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Konsultan Ekowisata KLHK, Pemerintah Daerah Tebo dan berbagai perusahaan pemegang konsesi. Kegiatan workshop ini bertujuan menambah pengetahuan para pihak dalam hal pembentukan dan pembinaan habitat koridor Gajah yang lestari dan memberikan kesempatan untuk berbagi pembelajaran dan pengalaman antara pemerintah daerah Provinsi Aceh kepada pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tebo dalam mengelola Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Satwa Liar.

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu satwa endemik pulau Sumatera yang hidup sepanjang Pulau Sumatera dari Provinsi Aceh hingga Provinsi Lampung. Gajah Sumatera termasuk ke dalam satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia karena populasinya yang terus mengalami tekanan dan oleh IUCN dikategorikan satwa liar terancam punah. Ancaman terbesar pelestarian Gajah Sumatera adalah penurunan luas area dan kualitas habitat alaminya saat ini akbiat aktivitas manusia seperti perambahan, penebangan hutan, dan pertambangan, juga perburuan dan kematian akibat konflik dengan manusia. Oleh karena itu upaya penyediaan ruang jelajah yang aman dan ketersediaan pakan alami yang cukup bagi 5 kelompok Gajah yang ada di kawasan Bentang Alam Bukit Tigapuluh.

Gagasan dan semangat pelestarian Gajah Sumatera sendiri telah didukung dengan rencana Pemerintah Jambi dan Balai KSDA Jambi untuk membangun Kawasan Ekonomi Esensial (KEE) sebagai koridor dan habitat bagi Gajah Sumatera. Kawasan ini memiliki luasan kurang lebih sebanyak 60.000 Ha, mencakup Wildlife Conservation Area (WCA) di konsesi PT. LAJ, 2 blok konsesi PT. ABT, sebagian konsesi WKS, dan HTR. Secara administratif kawasan tersebut berada pada wilayah Kecamatan VII Koto, VII Koto Ilir, Serai Serumpun, Sumay, Tebo Tengah, serta Tengah Ilir di Kabupaten Tebo. Dalam perjalanannya kini pembentukan KEE akan melalui tahapan deliniasi kawasan yang penting dilakukan untuk memastikan batasan wilayah yang menjadi KEE di tingkat tapak dan pembentukan forum kolaborasinya.

Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh mengutarakan “Alhamdulillah workshop pengelolaan KEE koridor satwa liar sudah kami laksanakan. Kami berharap setelah workshop ini para pihak dapat berperan aktif dalam pengelolaan KEE di Kabupaten Tebo dan tersedianya area yang akan dijadikan lokasi KEE koridor satwa .”

Sumber: Balai KSDA Jambi

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini