Konferensi Pers Penegakan Hukum Pemilikan Binturong

Senin, 02 September 2019

Medan, 2 September 2019. Kelanjutan dari pengungkapan kasus pemilikan satwa liar dilindungi jenis Binturong (Red. liputan tanggal 23 Agustus 2019), Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Konferensi Pers dihadapan awak media cetak, elektronik dan on-line, pada Jumat 30 Agustus 2019, di halaman Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For., dalam paparannya menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrimsus Polda Sumut, mengingat satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.

“Binturong (Arctictis binturong) merupakan jenis musang bertubuh besar dan termasuk family Viverridae, berdasarkan Red List IUCN masuk dalam golongan hewan dengan status vulnerable atau rentan, akibat adanya penurunan jumlah populasi. Oleh karena itu upaya perlindungan menjadi penting artinya agar populasinya di alam dapat terjaga,” ujar Hotmauli.

Disamping Binturong, dalam Konferensi Pers tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara juga menjelaskan kepada awak media tentang tindak lanjut barang bukti 1 lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 lembar kulit Macan Dahan (Neofis diardi) hasil operasi penindakan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 27 Januari 2019 yang lalu, di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang dititip ke Pusat Informasi TWA Sibolangit untuk digunakan sebagai media/alat/bahan peragaan pembelajaran dan edukasi bagi pengunjung.

“Pusat Informasi TWA Sibolangit menjadi tempat penyimpanan koleksi kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan tersebut, mengingat kawasan ini merupakan salah satu role model pengelolaan kawasan konservasi di Sumatera Utara yang fokus dalam mengembangkan kegiatan wisata EKOLING (Edukasi Konservasi Lingkungan),” jelas Hotmauli.

Sementara itu Kanit 3 Subdit IV Tipiter Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna, menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi petugas terhadap tersangka AA, Binturong tersebut diperolehnya dari seseorang dari Aceh. “Tersangka ini pemain lama, sudah hampir tiga tahun melakukan jual beli satwa lewat media sosial,” beber Wira.

Sedangkan berkaitan dengan kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan, Wira Prayatna, menguraikan bahwa tersangka IS alias Wito sebagai pelaku, telah meninggal dunia pada bulan Maret 2019 yang lalu, sehingga kasusnya SP3.

Konferensi Pers diakhiri dengan wawancara oleh awak media dari Metro Tv, TVRI, CNN Indonesia, Kompas Tv, Sumut Tv, Kompas on-line, Medan Pos, Metro 24 Jam.com., Digtara.com, dan berbagai media lainnya, dengan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Kanit 3 Subdit IV Tipiter Polda Sumut.

Sumber : Evan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

binturung1.PNG
1 lembar kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan yang diperlihatkan kepada awak media (gbr. kiri) dan wawancara awak media dengan Kepala Balai Besar KSDA Sumut didampingi Kepala Bidang Teknis, Ir. Irzal Azhar, M.Si., dan Kepala Bagian Tata Usaha, Teguh Setiawan, S.Hut. (gbr. kanan)

       

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini