Dukungan Para Pihak Konservasi TN Bukit Barisan Selatan

Minggu, 01 September 2019

Bandar Lampung, 30 Agustus 2019 - Bertempat di Swiss-bel Hotel Bandar Lampung, 4 mitra kerja Balai Besar TNBBS antara lain: Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat; Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat; Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Padang dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIX Bandar Lampung menyatakan dukungannya pada program konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Langkah kongkrit dukungan para pihak adalah dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama penguatan fungsi dan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan di Balai Besar TNBBS.

“Ada empat Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani para pihak. 3 PKS merupakan perpanjangan dari periode PKS sebelumnya dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dengan periode kerjasama selama 10 tahun, dan 1 PKS yang merupakan PKS baru dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA di TNBBS dengan periode kerjasama selama 5 tahun”, papar Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBBS selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Heru Rudiharto, S.Si.,M.P.

Empat perjanjian Kerjasama ditanda tangani oleh para pihak pada hari jumat 30 Agustus 2019 antara lain:

  • Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar TNBBS dengan Bupati Kabupaten Lampung Barat tentang Penguatan Fungsi Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Di Wilayah Kabupaten Lampung Barat;
  • Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar TNBBS dengan Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung tentang Penguatan Fungsi Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Di Wilayah Ruas Jalan Patroli Way Heni – Way Haru Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat;
  • Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar TNBBS dengan Kepala BPJN XIX Bandar Lampung tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Dalam Rangka Pengelolaan Jalan Nasional  Yang Melewati Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Di Provinsi Lampung;
  • Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar TNBBS dengan Kepala BPJN III Padang tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Dalam Rangka Relokasi Jalan Dan Jembatan Air Manula Di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Kepala Balai Besar TNBBS Ir. Agus Wahyudiyono mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang ditandatangani para pihak dengan Balai Besar TNBBS merupakan mekanisme yang sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Aturan yang menjadi kebiasaan, bukan kebiasaan yang dijadikan aturan. Hal ini yang kita lakukan dalam menjalankan tugas”, kata Agus.

Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H.,M.H menambahkan perlu adanya keseimbangan antara pelaksanaan program konservasi TNBBS dengan perlindungan hak-hak rakyat Pesisir Barat. “TNBBS harus memberikan nilai manfaat pada masyarakat, untuk meningkatkan pendapatan ekonominya. Kami sedang mengupayakan kompensasi dari ozon (carbon trade.red). Perhatian yang diberikan pada kejadian matinya seekor gajah harus sama dengan  perhatian yang diberikan pada meninggalnya seorang warga pada kejadian konflik antara manusia dan satwa liar” tambah agus.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Lampung Barat H. Parosil Mabsus mengungkapkan harapannya pada percepatan pelaksanaan kegiatan kemitraan konservasi untuk kesejahteraan rakyat di Kabupaten Lampung Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah ditandatangani antara Bupati Lampung Barat dengan Dirjen KSDAE, saat kunjungan kerja Dirjen KSDAE ke Kabupaten Lampung Barat pada Bulan Juli yang lalu.  

 

Sumber: HUMAS Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini