Refleksi Penegakan Hukum Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) "Forum Pimpinan Daerah Penindakan Peredaran Satwa Liar akan segera dibentuk"

Kamis, 29 Agustus 2019

Ternate, 27 Maret 2019. Bertempat di Kantor SKW 1 Ternate, BKSDA Maluku, diadakan kegiatan Refleksi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Kegiatan ini diinisiasi oleh LSM Burung Indonesia, turut hadir diantaranya perwakilan dari Balai KSDA Maluku, Balai Gakkum Maluku-Papua, Balai TN Aketajawe Lolobata, Penyidik Polairud dan Reskrimsus Polda Maluku Utara.

Pada kegiatan ini Burung Indonesia mnyampaikan hasil investigasinya yang mana sampai dengan bulan Desember 2018, peredaran burung di wilayah Maluku Utara mencapai 9377 ekor per tahun. Burung Indonesia sudah memetakan Lokasi Desa yang rawan peredaran satwa, untuk wilayah yg berdekatan dengan TN Aketajawe Lolobata mencakup 4 Desa.

Kegiatan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang meliputi pembentukan Forum Pimpinan Daerah dalam hal penindakan peredaran satwa liar terutama burung. Lebih lanjut Balai Gakkum akan menjadi leader dalam pembuatan MoU dengan Forum Pimpinan Daerah beserta stakeholder terkait  dalam pemberantasan peredaran satwa.

Sebagai perwakilan dari Balai TN Aketajawe Lolobata, Junesly F. Lilipory (Kepala SPTN Wilayah III) sangat mengapresiasi kegiatan refleksi ini, beliau mnyampaikan bahwa untuk memutuskan mata rantai perdagangan TSL di wilayah Kepulauan dibutuhkan kerja sama di tingkat tapak mulai dari hulu hingga hilir.

"memutuskan mata rantai perdagangan TSL di wilayah Kepulauan dibutuhkan kerja sama di tingkat tapak mulai dari hulu hingga hilir. Bersama kita selamatkan Kenakeragaman Hayati di wilayah Maluku Utara" ujar Junesly.

Sumber: Aris Rafli (PEH Balai TN Aketajawe Lolobata)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini