BKSDA NTB Selenggarakan Penyegaran dan Pelatihan Menembak POLHUT Tahun 2019

Kamis, 29 Agustus 2019

Mataram,23 Agustus 2019 - Dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan, kapasitas teknis dan administrasi Polisi Kehutanan (POLHUT) Wilayah NTB, BKSDA selaku Korwil UPT KLHK Wilayah NTB mengadakan Kegiatan Penyegaran POLHUT dan Pelatihan Menembak serta Psikotes pada tanggal 21 s/d 23 Agustus 2019.

Kegiatan diikuti oleh 40 Peserta Polhut dari BKSDA NTB melalui SKW I Praya (9 Orang), SKW II Sumbawa (3 Orang), SKW III Bima (4 Orang), Balai TN Rinjani (6 Orang), Balai TN Tambora (4 Orang), Dinas LHK Prov. NTB (2 Orang), KPH Nuraksa Kab. Lombok Barat (2 Orang), KPH Rinjani Barat Kab. Lombok Barat (2 Orang) dan PPHLHK Wilayah Jabal-Nusra (6 Orang).

Dalam Sambutan, Kepala BKSDA NTB yang diwakili oleh Kepala SKW I Praya mengatakan, "Kegiatan Penyegaran POLHUT merupakan Forum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta kualitas POLHUT sebagai ujung Tombak pengamanan Hutan dan Satwa, sehingga dalam menjalankan Tugas Polhut harus terus menerus dibina dan ditingkatkan kemampuannya saat menjalankan tugas dilapangan."

Rangkaian Kegiatan dimulai pada 21 Agustus 2019 di Hotel Puri Saron, Senggigi Lombok Barat dimana 40 Peserta Polhut mendapat Pemaparan Materi dan Pelajaran Mengenai :
1. Kebijakan BKSDA NTB dalam Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan oleh Kepala Balai KSDA NTB (Diwakili oleh Kepala SKW I Praya, Lalu Muhammad Fadli, S.H.)
2. Kebijakan Pengendalian dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi UU oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (Diwakili oleh Kepala Seksi Konservasi Insitu Dir KKH, Krismanko Padang)
3. Mekanisme Penerapan Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran peredaran TSL yang Tidak Dilindungi UU oleh Krisna Pramono, S.H. Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi NTB.

Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Tidak Dilindungi UU memang kerap menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh Polhut Wilayah NTB, terutama bagi Polhut yang bertugas di Pos Pelabuhan dan Bandara, baik untuk satwa yang masuk maupun keluar dari wilayah NTB. Untuk setiap kasus satwa TSL Tidak Dilindungi UU yang berhasil disita memang langsung dilepasliarkan kembali ke alam liar. Namun yang disayangkan, bahwa tidak ada efek jera bagi para pelaku mengingat jumlah TSL Tidak Dilindungi dalam sekali pengiriman tidak sedikit. Dalam sesi diskusi, Para Polhut wilayah NTB menyampaikan keresahan agar ada Peraturan atau UU yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Berlanjut ke hari kedua 22 Agustus 2019 dengan kegiatan Pelatihan Menembak oleh AKP Supriyono, S.Adm di Markas Sat Brimob Polda NTB di Ampenan, Mataram. Dalam sesi latihan kali ini digunakan dua jenis senjata Laras Panjang dan Laras Pendek. Masing-masing Polhut

Peserta Pelatihan Menembak mendapat pengarahan dari Anggota Sat Brimob Polda NTB mengenai bagaimana pengamanan senjata, memegang senjata, mengisi peluru, mengarahkan serta menembak dengan baik dan benar sesuai prosedur.
Kegiatan ditutup pada hari ketiga, 23 Agustus 2019 dimana Para Polhut yang memegang Senjata Api untuk menjalani tes kelayakan Pemegang Senjata Api melalui Uji Psikotes yang dilaksanakan di Ruang Rapat balai KSDA NTB oleh Tim Psikolog dari Polda NTB.

(Sumber : BKSDA NTB)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini