Minggu, 25 Agustus 2019
Yogyakarta, 23 Agustus 2019 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pencegahan Pemberantasan dan Pengerusakan Hutan (P3H) pada hari Kamis (22/8/19). Bertempat di Aula A Kantor Dinas LHK DIY, rapat dihadiri unsur penegak hukum Polda DIY (Kasubdit Tipeter dan Korwas PPNS), Pengadilan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY, Korem 072 Pamungkas, Polres (Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo), Pemda DIY (Dinas LHK DIY, Kepala BDH dinas LHK dan Kepala RPH dinas LHK dan kepala Satpol PP DIY) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK DIY (Balai TNGM, BPKH Wilayah XI dan BKSDA Yogyakarta).
Sebagai narasumber pada rakor ini Kepala Dinas LHK DIY, Kasubdit Penegakkan Hukum Kementerian LHK dan Kasubdit Tipiter Polda DIY. Rakor membahas rencana pembentukan satgas P3H yang nantinya melibatkan semua unsur penegak hukum di wilayah DIY.
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi, merespon rencana pembentukan Satgas P3H tersebut. “Beberapa waktu lalu BKSDA Yogyakarta telah menggelar Rakor Aparat Penegak Hukum DIY, penanganan kasus pelanggaran bidang LHK tidak bisa diselesaikan sendiri. Butuh kerjasama yang sinkron dan sinergi seluruh aparat penegak hukum agar penyelesaian kasus bisa tuntas.” tutur nya.
Hasil rakor pembentukan satgas P3H akan segera ditindaklanjuti dengan membentuk satgas P3H yang disahkan Gubernur DIY.
Sumber : Widodo (Polhut) - Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0