Kamis, 15 Agustus 2019
Banda Aceh, 15 Agustus 2019. Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe Balai KSDA Aceh telah menerima satwa liar jenis Siamang yang telah dipelihara oleh warga Lhokseumawe (Inisial AY). Siamang tersebut berjenis kelamin betina dan berumur ± 4 tahun dalam kondisi sehat. Penyerahan satwa ini dilakukan di Jl. Medan-Banda Aceh Batupat Barat. Berdasarkan informasi dari pemilik (AY), siamang tersebut diperoleh dari Provinsi Riau saat maraknya kabut asap dan kebakaran hutan disana dengan kondisi masih berusia dini (masih anakan). Kemudian sang pemilik membawa satwa tersebut pindah ke Aceh tepatnya di Lhokseumawe. Sang pemilik dan keluarga telah menganggap siamang tersebut sebagai bagian dari keluarga mereka. Mereka merawatnya mulai dari masih anakan hingga sudah besar sampai saat ini. Siamang tersebut sangat sayang dan akrab dengan sang pemilik dan keluarganya. Berdasarkan informasi dari pemilik, siamang tersebut juga rutin divaksin dan dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan medis.
Si pemilik sadar bahwa satwa yang ia pelihara merupakan satwa yang dilindungi oleh negara, sehingga ia mencari informasi tentang BKSDA Aceh. Hingga pada akhirnya pada bulan Juni 2019, si pemilk mencari informasi terkait kantor Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh dan mendatangi petugas yang berada di kantor. Pemilik memberikan kontak yang bisa dihubungi untuk merencanakan waktu serah terima satwa tersebut. dikarenakan pemilik juga memiliki aktivitas lain dan akan menjalankan perjalanan ke luar daerah. Kamis (8 Agustus 2019), tim petugas dari Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe menerima informasi bahwa pemilik sudah kembali berada di Lhokseumawe. Arahan dari Kamarudzaman (Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe) yaitu untuk segera menerima satwa tersebut dan dibawa ke kandang sementara di kantor Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe. Keesokan harinya, tim petugas menuju ke lokasi yang disebutkan oleh pemilik. Selain melakukan penyerahan satwa, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik dan keluarganya terkait sanksi apabila memelihara satwa yang dilindungi dan tidak melaporkannya kepada pihak BKSDA ataupun pihak berwajib lainnya. Sesuai dengan pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40 ayat (2) dengan anacaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Owa siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Dalam kategori IUCN, satwa ini berstatus Terancam/Endangered dengan penyebaran populasi di Pulau Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Dalam kategori Appendix CITES, satwa ini tergolong Appendix I yang dimana merupakan spesies satwa yang tidak boleh diperdagangkan.
Sumber : Balai KSDA Aceh
Penanggung Jawab Berita :
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh
Kamarudzaman, S. Hut. 0853-5999-7552
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0