Selasa, 13 Agustus 2019
Ampana, 13 Agustus 2019 - Tepat pada pukul 10.30 Balai Taman Nasional Kepulauan Togean melaksanakan kegiatan penandatanganan PKS dengan kelompok Pemberdayaan Masyarakat yang berada di sekitar Kawasan. PKS yang ditandatangani tentang Pelaksanaan Fasilitasi Di Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam/Kawasan Perlindungan Alam sebanyak 4 (empat) PKS yang berasal dari kelompok dan desa yang berbeda. Desa penerima bantuan pemberdayaan masyarakat antara lain Desa Taningkola, Desa Wakai, Desa Loe dan Desa Popolii. Tujuan kerjasama adalah dalam rangka memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di Daerah Penyangga Balai Taman Nasional Kepulauan Togean. Kelompok Penerima Bantuan antaralain:
Nilai Bantuan yang diberikan kepada kelompok binaan adalah 45 juta per kelompok.
Pemberian bantuan dihadiri oleh Kepala Balai, Kepala Seksi Wilayah TN dan Kepala Subbagian Tata Usaha TNKT serta ketua dan bendahara kelompok. “Pemberian Bantuan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan usaha ekonomi masyarakat serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap alam sehingga harapannya kegiatan Illegal Logging dan Illegal fishing dapat berkurang kedepannya”, ujar Ir. Bustang.
Sumber: Mega Putri Armanesa - Balai TN Kepulauan Togean
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0