Ular Phyton yang Ditangkap Warga, Dilepasliarkan oleh BKSDA Maluku

Senin, 01 Mei 2017

Ambon, Minggu (30/4) siang personil BKSDA Maluku melepasliarkan seekor ular sanca batik (Phyton reticulatus) yang sehari sebelumnya diserahkan seorang warga. Riri (25 tahun) berinisiatif mendatangi kantor BKSDA Maluku untuk menyerahkan ular yang ditangkapnya.

Riri menceritakan, ular phyton tersebut ditangkap Jumat (28/4) malam di kawasan pemukiman penduduk kampung Galunggung, Ambon. Sore hari ular terlihat melintas di depan rumah seorang warga diduga untuk berburu mangsa. Riri dan beberapa warga kemudian mencoba mencari dan berhasil menemukan ular tersebut bersembunyi di atap rumah. Setelah berhasil ditangkap, atas saran beberapa warga, Riri menyerahkan ke kantor BKSDA Maluku untuk ditangani lebih lanjut.

Saat diserahkan, ular yang sempat meresahkan warga itu nampak baru memakan mangsa yang diduga seekor tikus. Ular sepanjang kurang lebih 3 meter tersebut juga dalam kondisi yang baik dan masih sedikit liar. Sehingga diputuskan untuk segera dilepasliarkan ke habitatnya. Hutan lindung Leihitu di bagian barat kota Ambon dipilih sebagai tempat pelepasliaran karena masih memiliki kondisi hutan yang baik dengan kondisi kelembaban tinggi dan banyak sumber air.

Keberadaan ular phyton pada pemukiman warga tentunya sangat meresahkan masyarakat. BKSDA Maluku mengapresiasi peran aktif dan tindakan masyarakat yang segera menyerahkan satwa liar yang ditangkapnya ke instansi terkait. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat sudah mulai menyadari tanggung jawab dan pentingnya melindungi satwa liar.

Sumber Info: Rifky Firmana Primasatya – Penyuluh Balai KSDA Maluku 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini