Jumat, 09 Agustus 2019
Banjarmasin, 9 Agustus 2019 - Dinas Kehutanan Kalsel kembali melepasliarkan satu ekor ular Sanca Batik (Python Reticulatus) di Tahura Sultan Adam, Selasa (6/8). Sanca Batik tersebut dievakuasi personel KPH Hulu Sungai di sekitar permukiman. Warga sebelumnya merasa terganggu dan melaporkannya ke KPH Hulu Sungai. Setelah ditangkap, ular kemudian diserahkan ke Dishut Kalsel, untuk selanjutnya dilepasliarkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Sanca Batik merupakan satwa liar yang tidak dilindungi. Walau demikian, reptil tersebut juga bagian dari rantai makanan dalam sebuah ekosistem.
"Evakuasi dan pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi merupakan kewenagan pemerintah daerah, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga Dinas Kehutanan Kalsel selalu berupaya dalam melakukan penyelematan terhadap satwa liar, " kata Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq. (ian/dishut)
Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0