Sejumlah Satwa Liar Dilepasliarkan

Kamis, 01 Agustus 2019

Banjarbaru, 1 Agustus 2019 - Dinas Kehutanan Kalsel bersama UPT Tahura Sultan Adam dan BKSDA Kalsel, melaksanakan pelepasliaran satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi, Rabu (31/7). Sebanyak 1 ekor Binturong, 2 ekor Kukang, 2 ekor Ayam Hutan dan 1 ekor Musang Pandan, dilepas di areal Tahura Sultan Adam Mandiangin.

Bintorung (Arctictis binturong) dan Kukang (Nycticebus menagensis) merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sedangkan Musang Pandan (Paradoxurus hermaphroditus) dan Ayam Hutan (Lophura bulweri) merupakan satwa liar yang tidak dilindungi.

Pelepasliaran tersebut dihadiri Sekretaris, Kepala Bidang PKSDAE dan Kasi KSDAE, Kepala Tahura dan Kasi Perlindungan Hutan dan KSBTU, serta beberapa staf dari BKSDA Kalsel dan diliput media SCTV.

Tujuan pelepasliaran satwa adalah untuk mengembalikan satwa liar ke habitatnya, sehingga keberadaannya tetap terjaga dan tidak punah.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, selama ini sangat konsisten terhadap penanganan satwa liar. Ia mengatakan bahwa satwa liar yang hampir punah harus dilindungi.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kalsel, agar satwa liar yang dipelihara dapat dilaporkan dan menyerahkannya petuga Dinas Kehutanan atau BKSDA Kalsel. Untuk dievakuasi dan dilepasliarkan kembali," tegasnya. (dishut)

Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 1

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini