Konsultasi Publik RPJP TWA Gunung Permisan Membuka Potensi wisata tersembunyi di Bangka Selatan

Kamis, 01 Agustus 2019

Pangkalpinang,  30 Juli 2019. Bertempat di Hotel Swiss Bell Kota Pangkal Pinang, telah dilakukan rapat pelaksanaan Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Periode 2020 – 2029 Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Permisan, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil kegiatan tersebut diperoleh hasil bahwa dalam penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TWA Gunung Permisan Periode 2020 – 2029, dilaksanakan oleh Balai KSDA Sumatera Selatan.

Balai KSDA Sumatera Selatan menghadirkan para pihak, baik berkaitan langsung maupun tidak langsung serta berkepentingan langsung dengan kawasan terhadap keberadaan kawasan TWA Gunung Permisan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meliputi : Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; ;Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Camat Simpang Rimba; Kepala Desa sekitar kawasan TWA Gunung Permisan; Universitas Bangka Belitung dan Yayasan ALOBI.

Berdasarkan hasil konsultasi publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Periode 2020 – 2029 Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Permisan Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disepakati hal-hal seperti sosialiasi kepada para pihak untuk memperkuat dukungan pengelolaan yang tercantum dalam rencana aksi; Memperkuat publikasi dan dokumentasi terkait pengembangan Taman Wisata Alam Gunung Permisan; Balai KSDA Sumatera Selatan akan membangun kerja sama dan sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Masyarakat sekitar kawasan dengan segala kearifan lokalnya berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan TWA Gunung Permisan.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah sangat terlihat, terlebih Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini tengah gencar mempromosikan potensi wisata baik alam, budaya maupun lainnya.  Dengan adanya penetapan TWA Gunung Permisan melalui Keputusan Nomor : SK.578/MenLHK/Sekjen/PLA.2/7/2016 tanggal 27 Juli 2016 seluas : 3.149,69 Ha menambah modal daya tarik Bangka Selatan untuk mempromosikan daerahnya.

Sumber : Dedi Susanto - PEH Pertama Balai KSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini