Wadah Sosialisasi Kemitraan Konservasi Balai TN Wakatobi

Jumat, 12 Juli 2019

Kamis, 11 Juli 2019. Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi antara Kelompok Masyarakat Dewara Desa Darawa dan Balai Taman Nasional Wakatobi yang telah ditandatangani di Gedung Manggala Wanabakti pada tanggal 20 Juni 2019 lalu, pihak Balai Taman Nasional Wakatobi melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II bersama Kelompok Dewara melakukan penyusanan Rencana Pelaksanaan Program (RPP). Kegiatan penyusunan RPP ini dihadiri oleh Sara Barata (pemangku adat) Kahedupa, Muspika Kecamatan Kaledupa Selatan, Kapolsek Kaledupa Selatan, Danramil Kaledupa, serta LSM Lokal Forkani. Agenda penyusunan RPP ini sekaligus menjadi wadah sosialisasi bagi Balai Taman Nasional Wakatobi dan Kelompok Dewara mengenai perjanjian kerjasama yang telah disepakati namun dapat menjadi kemitraan kolaborasi antar berbagai pihak. Balai Taman Nasional Wakatobi sangat mendukung kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis kearifan lokal tersebut. La Fasa, S.Sos., M.H Selaku Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II mengharapkan dukungan serta sinergitas kerjasama antara berbagai pihak untuk mensukseskan Kemitraan Konservasi yang telah dibangun.

Penyusunan RPP ini berpedoman pada tujuan serta ruang lingkup perjanjian kerjasama yang telah disepakati. Adapun tujuan yang akan dicapai dalam perjanjian kerjasama ini diantaranya terwujudnya kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Wakatobi melalui pemberian akses pemanfaatan kawasan kepada kelompok masyakat; Pengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan Taman Nasional Wakatobi; dan peningkatan peranserta masyarakat dalam mendukung kelestarian sumberdaya alam dikawasan Taman Nasional Wakatobi.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pemanfaatan tradisional sumberdaya perairan terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi (penangkapan ikan, gurita, dan biota laut lainnya); Pengembangan budidaya tradisional untuk kebutuhan sehari-hari (Budidaya Rumput Laut) serta Wisata alam terbatas (Pembangunan ekowisata berbasis masyarakat hukum adat). Penyusunan RPP nantinya akan menjadi pedoman dasar yang berisi strategi serta poin-poin kerjasama dalam kurun waktu 5 (lima) tahun untuk mencapai tujuan dari perjanjian kerjasama. Setelah penyusanan RPP, kedepannya juga akan disusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan turunan dari RPP, berisi tentang kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan yang dikerjasamakan dalam 1 (satu) tahun.

Saat ini, dalam pengelolaan wilayah zona pemanfaatan lokal, juga telah didukung oleh peraturan Bupati Wakatobi No.44 Tahun 2018 tentang pengelolaan pesisir oleh masyarakat adat Sara Barata Kahedupa. Dengan adanya peraturan bupati tersebut mendukung peran masyarakat adat Sara Barata Kahedupa dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan. 

Sumber : Suci Yulia Harti – PEH Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Balai Taman Nasional Wakatobi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini