Jumat, 12 Juli 2019
Tanjung Enim, 11 Juli 2019. Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk melacak peredaran dan keberadaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan secara online. Tim cyber patrol Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat Balai KSDA Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) berhasil menelusuri kepemilikan 1 ekor Elang di Tanjung Enim. Informasi tim cyber patrol SKW II Lahat tersebut ditindaklanjuti dengan upaya oleh petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) VII Isau-Isau untuk menarik satwa liar dilindungi tersebut dari pedagang jual beli online.
Kronologisnya bermula dari akivitas pemantauan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang rutin dilakukan oleh tim cyber patrol SKW II Lahat mendeteksi adanya kepemilikan satwa liar dilindungi yaitu 1 ekor Elang yang diperjualbelikan secara online. Upaya komunikasi tim cyber patrol yang berpura-pura sebagai pembeli dengan pedagang online berhasil mengidentifikasi lokasi pedagang online tersebut berada di Tanjung Enim. Menindaklanjuti informasi tersebut tim RKW VII Isau-Isau segera bergerak menuju Tanjung Enim untuk memastikan lokasi yang terlacak oleh tim cyber patrol.
Setelah menemukan lokasi keberadaan 1 ekor Elang yang diperjualbelikan secara online tersebut petugas berupaya melakukan penyadartahuan terkait kepemilikan satwa liar dilindungi dan pemilik satwa liar dilindungi tersebut berkenan untuk menyerahkan. Selanjutnya Elang tersebut dilepasliarkan di Hutan Suaka Alam Pusat Latihan Gajah Kelompok Hutan Isau-Isau.
Sumber : Wahid Nurrudin - PEH Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0