BBKSDA Papua Barat Evakuasi Satwa Cantik dan Mahal di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 Juli 2019

Sorong, 10 Juli 2019. Menindaklanjuti temuan 30 satwa liar oleh Penyidik Krimsus Polda Papua Barat,  Balai Besar KSDA Papua Barat bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong melakukan evakuasi satwa liar yang dipelihara tanpa izin di areal tempat hiburan malam (THM) Double O di jalan Sungai Maruni, Kota Sorong, Papua Barat Selasa (9/7). Beberapa jenis satwa liar yang dievakuasi merupakan satwa dilindungi endemik Papua Barat dan Maluku serta puluhan jenis satwa import yang berasal dari beberapa negara di Afrika dan Amerika.

Petugas Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)  Papua Barat dibantu Petugas dari Stasiun Karantina Kelas I Pertanian Sorong dan Dokter hewan dari  Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Sorong mulai mendatangi TKP, satu persatu satwa yang dipelihara dalam sangkar ditangkap petugas, diperiksa kesehatannya lalu dimasukan kedalam sangkar khusus yang disediakan petugas.

Satwa dilindungi yang dievakuasi diantaranya 2 (dua) ekor Kakatua Koki (Cacatua Galerita); 2(dua) ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus); 2 (dua) ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus); 1(satu) ekor Mambruk Ubiiat (Goura cristata); 1(satu) ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 1(satu) ekor anakan Rusa Timor (Rusa timorensis) dan ; 2(dua) ekor Biawak (Varanus Slavadori).

Adapun satwa import berupa 2(dua) ekor Makaw Skarlet (Ara Macao); 1(satu) ekor Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus megalorynchos); 4 (empat) ekor Iguana; 2 (dua) ekor Kucing Anggora; 2 (dua) ekor Kucing Karakal (Carakal caracal); dan 8 (delapan) ekor Monyet Mini yang diduga berasal dari Amerika tidak ikut dievakuasi dan saat ini masih berada di TKP.

Tutut Herry Wibowo Kepala Bidang Teknis KSDA Papua Barat menjelaskan bahwa satwa yang diamankan tersebut akan dititipkan sementara di Lembaga Konservasi Taman Burung yang terletak di Kota Baru Aimas, Kabupaten Sorong. “Kalau di kami, untuk satwa yang dilindungi tentu saja apabila sudah layak secara kesehatan dan secara perilaku sudah siap dilepas, pasti kita lepas liarkan. Untuk kakatua jambul kuning dan kakatua raja itu kan habitatnya di Papua ini saja, artinya kalau sudah siap segera kita lepas.” tegas beliau.  

Beberapa satwa yang berasal dari luar negeri seperti kucing karakal dari afrika dan monyet mini dari amerika latin akan diperiksa lagi untuk memastikan bahwa satwa-satwa ini tidak tertular rabies dari negara asalnya. Untuk nasib hewan import tersebut kemungkinan besar akan dimusnahkan atau diserahkan ke kebun binatang di luar Papua Barat tergantung dari kondisi kesehatannya.

  

Sumber : Balai Besar KSDA Papua Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini