Senin, 08 Juli 2019
Kupang, 13 Mei 2019. Balai Besar KSDA NTT melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere melepasliarkan 6 (enam) ekor ular dengan jenis sanca Timor (Malayopython timorensis) di kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo pada tanggal 04 Juli 2019. Ular-ular tersebut merupakan hasil sitaan Petugas Balai Besar KSDA NTT di Bandara Eltari. Spesies ular yang hidup di atas pohon dan aktif pada siang dan malam hari ini merupakan satwa endemik Nusa Tenggara Timur dengan ukuran panjang rata-rata 80 cm yang dikirim secara ilegal dari Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka ke alamat tujuan Jalan Keramat Jati, Jakarta Timur.
Keenam ekor ular Sanca Timor tersebut diamankan oleh petugas Balai Besar KSDA NTT di Bandara El Tari, Kupang pada tanggal 13 Mei 2019 lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum/1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sanca Timor termasuk ke dalam satwa yang dilindungi. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Sebelum dilepasliarkan, satwa liar tersebut telah terlebih dahulu dikarantina di Balai Besar KSDA NTT selama satu bulan guna memulihkan kondisi kesehatan satwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Hewan pada Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere (Alfian Herdi Feisal) satwa liar tersebut dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan ke alam.
Pelepasliaran dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Pieter R. E. Didok, SST dan personil pada RKW TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere dan RKW SM Egon Ilimedo di kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo. Hutan lindung ini merupakan habitat yang sesuai bagi sanca timor dan jauh dari pemukiman masyarakat. Adapun tujuan dari pelepasliaran ini adalah mengembalikan satwa jenis reptil tersebut ke habitatnya, memastikan agar satwa dapat berkembang biak secara alami untuk menghindari kepunahan, turut menjaga ekosistem yang ada.
Sumber : Martinus Raya Sili, SST - Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0