Jumat 5 Juli 2019. Balai KSDA NTB menindaklanjuti informasi adanya pengiriman satwa melalui kargo di Lombok International Airport, Lombok Tengah. Tim Penanganan TSL Balai KSDA NTB pun bergerak cepat menuju lokasi dan benar menemukan 50 ekor Burung Samyong yang dimasukkan ke dalam 5 buah kardus yang akan berangkat menuju Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim, didalam kardus didapati Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian, namun penyitaan tetap dilakukan oleh Tim Balai KSDA NTB lantaran Dokumen yang menyertai Pengiriman Satwa tidak sesuai. Timbul kecurigaan juga bahwa satwa yang dimaksud merupakan hasil tangkapan dari alam liar, bukan budidaya.
Hingga berita ini diturunkan, satwa langsung diamankan menuju Kantor Balai KSDA NTB di Mataram. Satwa pun diamankan ke kandang yang lebih layak untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dan rencana pelepasliaranliaran jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa burung ini hasil budidaya.
Sebagai informasi, Burung Samyong atau Bare-throted Whistler (Pachycephala nudigula) merupakan satwa endemik. Dialam liar, suara khas dan merdu Burung Samyong ini kerap kali menggema di kawasan Hutan di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara hingga ke Flores yang merupakan wilayah sebarannya.
Sumber: Balai KSDA Nusa Tenggara Barat