Kawal Hingga Akhir Sidang Perburuan Satwa Dilindungi TN Meru Betiri

Jumat, 05 Juli 2019

Banyuwangi, 5 Juli 2019. Kasus perburuan satwa dilindungi Balai Taman Nasional Meru Betiri (TN MerBeti) atas terdakwa Siswanto ditutup dengan vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kasus ini bermula pada tanggal 3 Maret lalu, saat petugas TN MerBeti melakukan patroli perlindungan dan pengamanan kawasan di Blok Getekan Resort Sukamade SPTN Wilayah I Sarongan menangkap basah Siswanto membawa 3 (tiga) ekor trenggiling (Manis javanica), 3 (tiga) ekor burung cucak ijo/ cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 1 (satu) ekor burung cicak rante/ cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), 1 (satu) ekor burung cicak gadung (Irena puella), sepeda motor, 5 (lima) buah bumbung, sebuah keranjang warna hijau dan tas warna hitam motif berbintik-bintik merah. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan dan diamankan ke Polsek Pesanggaran.

Pada tanggal 13 Juni 2019 dilakukan sidang yang mendatangkan saksi ahli. TN MerBeti menghadirkan Giyanto, Anthony FN, Heru Santosa, Puji Firmansyah dan Alif Aulia Ananda, S.Hut. dalam sidang ini terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak mempunyai saksi yang meringankan terdakwa.

Selanjutanya, hasil putusan sidang pada hari Rabu 3 Juli 2019 Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa ijin memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.” Dan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang- Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk barang bukti trenggiling yang hidup dilepasliarkan kembali ke TN MerBeti, dan burung yang mati dikuburkan. Sepeda motor atas nama terdakwa dikembalikan.

Kepala Balai TN MerBeti memberikan apresiasi positif kepada Tim SPTN Wilayah I Sarongan.

“Sukses untukTim SPTN Wilayah I Sarongan yang sudah mengawal proses peradilan kasus Tipihut. Ke depan kita zerro kan kasus Tipihut dengan melakukan kegiatan anjangsana, sosialisasi dan patroli rutin sebagai upaya preventif.” Kata Maman Surahman, S.Hut. M.Si, selaku Kepala Balai TN MerBeti.

 

Sumber: Balai TN Meru Betiri

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini