Rabu, 03 Juli 2019
Paringin, 3 Juli 2019. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan (01/07) melalui Seksi Perlindungan Hutan langsung bergerak menuju Desa Pamurus Kecamatan Juai guna menanggapi informasi/laporan bahwa di Desa Pemurus Kec. Juai ada warga yang menemukan/mengamankan anak Bekantan yang diperkirakan berusia kurang lebih sekitar 15 hari. Setelah melaporkan dengan Seksi KSDAE pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, KPH Balangan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Balai KSDA Kalimantan Selatan Resort Gunung Kentawan untuk segera mengevakuasi anak bekantan tersebut.
Ilham warga Desa Pemurus RT.I yang mengamankan Bekantan tersebut mengatakan telah menemukan hewan tersebut pada hari Minggu (30/06) siang di kebun miliknya. Setelah melakukan pengamatan sementara, Petugas dari BKSDA menyatakan anak Bekantan tersebut sehat dan bisa dibawa ke kantor KPH Balangan.
Emir Faisal selaku Kasi Perlindungan Hutan KPH Balangan yang juga terlibat langsung dalam evakuasi anak Bekantan tersebut mengatakan bahwa Bekantan adalah salah satu Primata yang saat ini sedang melawan Kepunahan.
“The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) menempatkan Bekantan termasuk dalam Eppendix I atau hewan yang terancam punah, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila ada menemukan spesies seperti Bekantan atau hewan yang dilindungi lainnya, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang terutama KPH Balangan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan” Tutup Emir.
Selasa tanggal 2 Juli 2019 bekantan sudah diserahkan ke BKSDA Kalsel melalui Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru untuk di karantina dan diperiksa kesehatannya.
Bekantan merupakan spesies endemik yang mendiami hutan bakau (Mangrove) di Indonesia, Malaysia dan Brunei, adapun di kalimantan Bekantan dikenal dengan nama Kera Belanda (Warik Belanda), Pika, Bahara Batangan, Raseng dan Kahau. Pada Maret 2016 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Bekantan sebagai bagian dari 25 hewan yang harus ditingkatkan populasinya.
Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0