Cinta Vivi Kepada Berang-Berang Tidak Harus Memiliki

Rabu, 03 Juli 2019

Pematang Siantar, 1 Juli 2019. Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali menerima penyerahan satu individu satwa yang dilindungi  Undang-undang jenis Berang-berang Wregul (Lutrogale prespicillata)berkelamin jantan pada tanggal 24 Juni 2019 dari seorang warga Medan Selayang bernama Vivi Ariawati.

Berawal dari Warga bernama Vivi yang melihat warga lainnya baru selesai berburu dan membawa 2 individu berang-berang Wregul (Lutrogale prespicillata) tepatnya setahun yang lalu. Karena Vivi merasa kasihan terhadap satwa liar tersebut ia memelihara dan merawatnya dengan baik. Vivi mengetahui bahwa satwa tersebut adalah satwa dilindungi ia berniat untuk menyerahkannya ke penangkaran satwa. Dia pun melakukan survey beberapa tempat penangkaran satwa untuk memastikan Berang-berang tersebut akan dirawat dengan baik di tempat penangkaran dan pilihannya jatuh ke Taman Hewan Pematangsiantar (THPS). Pada Bulan Februari 2019 Vivi menyerahkan 1 (satu) individu Berang-berang miliknya ke THPS.

Beberapa bulan kemudian, Vivi berniat menyerahkan lagi 1 (satu) individu Berang-berang miliknya yang sangat disayanginya kepada THPS. Tepatnya tanggal 24 Juni 2019, Vivi datang ke THPS untuk menyerahkan berang-berang tersebut. THPS mengarahkan Vivi untuk menyerahkan satwa tersebut ke Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar yang berwenang menangani jenis satwa yang dilindungi Undang-undang. Didampingi pihak THPS, Vivi menyerahkan 1 (satu) individu Berang-berang miliknya ke Bidang KSDA Wilayah II yang diterima langsung Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Seno Pramudito, S.Hut, ME. Kemudian Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar menitipkannya ke THPS yang dilengkapi dengan dokumen berita acara.

Niat Vivi mau menyerahkan satwa peliharaannya yang sangat disayangi perlu diapresiasi. Walaupun dengan meneteskan air mata dia melepaskan Berang-berang tersebut dari pelukannya untuk diserahkan ke pihak yang berwenang. Satu hal yang harus kita ingat bahwa cinta kita terhadap satwa terutama untuk jenis yang dilindungi tidaklah dengan cara memilikinya, namun kita harus mendukung Pemerintah dalam melakukan perlindungan satwa dengan tidak memburunya, menjaga habitatnya dan mengembalikan ke habitatnya.

Sumber : Lisbeth - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini