Senin, 01 Juli 2019
Kotawaringin Barat, 28 Juni 2019. Dua satwa dilindungi Undang-undang yaitu owa-owa (Hylobates muelleri) dan Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) telah diserahkan masyarakat pada Balai KSDA Kalimantan Tengah. Pada hari kamis tanggal 20 Juni 2019, Satu individu Owa-owa diserahkan oleh Bapak Kasi, warga Desa Hambuku Hilir, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Owa-owa berjenis kelamin jantan diterima oleh Wildlife Rescue Unit SKW III BKSDA Kalteng di Muara Teweh dalam kondisi sehat. Berdasarkan infromasi, satwa tersebut dipelihara sejak umur ± 1 tahun sampai pada saat ini mencapai 5 tahun. Saat ditemukan pertama kali, owa-owa tersebut terpisah dari induknya yang selanjutnya diselamatkan oleh Bapak Kasi. Saat ini owa-owa tersebut dititipkan di Yayasan Kalaweit untuk menjalani proses rehabilitasi.
Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2019, Wildlife Rescue Unit SKW II BKSDA Kalteng di Pangkalan Bun telah menerima penyerahan satwa liar yg di lindungi undang undang lainnya yaitu Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis)dari Sdr. Bimo Pangestu warga Desa Natai Raya, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat dalam keadaan sehat. Saat ini satwa tersebut berada di kantor SKW II BKSDA Kalteng, untuk selanjutnya akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau.
BKSDA Kalimantan Tengah mengapresiasi keinginan masyarakat yang ingin menyerahkan satwa dilindungi yang telah ditemukan/dipelihara. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa liar dilindungi di habitatnya.
Sumber: Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0