Rabu, 26 Juni 2019
Batusangkar, Mei 2019. Balai KSDA Sumatera Barat pada tahun 2019 melakukan kegiatan inventarisasi dan verifikasi pemanfaatan kawasan konservasi tepatnya di TWA Gunung Marapi. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.599/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 tanggal 3 Agustus 2016 kawasan TWA Gunung Marapi ditetapkan fungsinya dalam fungsi pokok kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Taman Wisata Alam Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar. Hasil penafsiran citra satellite Yandex (Data SASPLANET) yang di unduh pada tanggal 26 Juni 2018 tahun lalu, jumlah pemanfaatan kawasan TWA Gunung Marapi cukup banyak dan beragam seperti kegiatan perladangan, pemanfaatan sumber air bersih, wisata minat khusus, dan pengambilan getah pinus yang sedang menjamur saat ini, sehingga perlu dilakukan kegiatan inventarisasi dan verifikasi pemanfaatan kawasan di TWA Gunung Marapi.
Inventarisasi merupakan pengumpulan data atau pencacatan data sedangkan verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran akan sebuah keadaan atau situasi. Kegiatan inventarisasi dan verifikasi pemanfaatan didalam kawasan konservasi dimaksudkan untuk melakukan pendataan sekaligus melakukan groundcheck terhadap lokasi-lokasi yang sudah dimanfaatkan masyarakat untuk membentuk kerjasama berbasis program kemitraan masyarakat yang merupakan salah satu bentuk usaha/upaya peningkatan hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan peningkatan ekonomi masyarakat daerah penyangga kawasan konservasi.
Sumber : AA Jusmar S.P, PEH Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0