Senin, 27 Mei 2019
Padang, 26 Mai 2019. Balai KSDA Sumatera Barat melalui Polisi Kehutanan yang bertugas di Bandara Internasional Minangkabau berhasil menggagalkan pengangkutan bagian satwa yang dilindungi berupa jenis tanduk rusa yang akan dibawa oleh penumpang maskapai Lion Air, hal ini dilakukan atas kerja sama dengan pihak bandara dan Balai Karantina. Barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta tersebut saat ini telah diamankan di Resort Konservasi Wilayah Padang.
Rusa Sambar adalah satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0