Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Cagar Alam Pulau Berkey dengan Konsultasi Publik

Jumat, 03 Mei 2019

Bagan siapi-api, 30 April 2019. Konsultasi publik Rencana Pengelolaan Cagar Alam (CA) Pulau Berkey dilakukan guna memberikan informasi, panduan dan promosi upaya pengelolaan CA Pulau Berkey. Acara konsultasi Publik Rencana Pengelolaan CA Pulau Berkey dilaksanakan di Hotel Amarosa, Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Riau, M. Mahfud, S.Hut., M.Sc. mewakili Kepala Balai Besar KSDA Riau, dengan narasumber dari Bappeda Kabupaten Rokan Hilir dan Tim Penyusun Dokumen Rencana Pengelolaan. Kegiatan ini dihadiri oleh tim penyusun dokumen Rencana Pengelolaan CA Pulau Berkey, Bappeda, Dinas pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan, Desa, dan Kepenghuluan Sekitar kawasan CA Pulau Berkey, KPH, dan Perguruan Tinggi. Hasil konsultasi publik tertuang pada Berita Acara Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan CA Pulau Berkey. Tindak lanjut dari konsultasi Publik di daerah ini adalah perbaikan draft rencana pengelolaan untuk selanjutnya dilakukan konsultasi publik kembali di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Cagar Alam (CA) Pulau Berkey merupakan salah satu kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Riau. Berada di wilayah kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, keberadaan CA Pulau Berkey berperan penting sebagai penahan abrasi bagi daratan Bagansiapiapi dan pendukung kegiatan perikanan di daerah tersebut. Cagar Alam (CA) Pulau Berkey merupakan Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 13/3/1968. Luasan CA Pulau Berkey telah ditegaskan melalui surat Setditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.1076/SETDIT/PRODEV/HMS8/8/2018. Pentingnya peran CA Pulau Berkey ini tentu saja membutuhkan pengelolaan kawasan dengan baik. Keberadaan dokumen Rencana Pengelolaan menjadi hal yang krusial guna mendukung pengelolaan CA Pulau Berkey. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini