BBKSDA Sumut Apresiasi Keberhasilan Bea Cukai Kualanamu dan AVSEC Angkasa Pura II Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling

Kamis, 02 Mei 2019

Medan, 1 Mei 2019. Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi, yaitu sisik kulit trenggiling yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Sabtu 20 April 2019, di terminal keberangkatan Internasional Bandara Kuala Namu.

Sisik kulit trenggiling sebanyak 44 (empat puluh empat) keping dibawa oleh  2 (dua) orang penumpang  dengan inisial  Sdr. XY (28) dan Sdr. FP (33) yang akan berangkat ke Guangzhou melalui Malaysia, paparan Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, dalam Press Conference pada Senin, 29 April 2019.

Penggagalan ini berhasil dilakukan, lanjut Bagus Nugroho, bermula pada saat pemeriksaan barang bawaan kedua penumpang tersebut dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di Main Gate Terminal keberangkatan Internasional Bandara Kuala Namu oleh AVSEC Angkasa Pura II. Atas pemeriksaan tersebut AVSEC Angkasa Pura II melakukan koordinasi dengan Tim Penindakan Bea Cukai Kuala Namu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam secara bersama.

“Pelaku bila terbukti benar, maka melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 102A huruf (e) Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Bagus Nugroho.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, yang diwakili Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, Suyono, SH., menyambut baik dan mengapresiasi keberhasilan Tim Penindakan Bea Cukai Kuala Namu bersama AVSEC Angkasa Pura II menggagalkan upaya penyelundupan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi, yaitu 44 sisik kulit trenggiling. Selanjutnya untuk proses penegakan hukumnya akan dilakukan oleh teman-teman kami dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, ujar Suyono.

Press Conference ini dihadiri pihak-pihak terkait, seperti : Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Sumatera Utara, AVSEC Angkasa Pura II, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Polda Sumatera Utara dan wartawan/jurnalis dari berbagai media baik media cetak, elektronik maupun media on-line.

Sumber : Nofri Yeni, SP. - PEH Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara

TRENGG.PNG

Barang bukti 44 keping sisik kulit trenggiling (gambar kiri) dan 2 pelaku penyeludupan warga negara asing

         

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini