Jumat, 14 April 2017
Pantai Kuranji – Lombok Barat, 14 April 2017. Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun ke – 59 Kabupaten Lombok Barat di Pantai Kuranji Kabupaten Lombok Barat telah dilakukan Pencanangan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Penyu Kabupaten Lombok Barat oleh Setda Kab. Lombok Barat H. Moh. Taufiq bersama dengan Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Ditjen KSDAE Kementerian LHK (Ir. Antung Deddy Radiansyah, MP) dan Kepala BKSDA NTB (Dr. Ir. Widada, MM) serta SKPD Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 345/6/DLH/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Penyu Kabupaten Lombok Barat. Pencanangan tersebut secara simbolis ditandani dengan penanaman cemara dan pelepasan lebih kurang 50 anak penyu (tukik) jenis penyu hijau ke pantai Kuranji, penyu tersebut merupakan hasil penetasan di lokasi penetasan semi alami oleh kelompok masyarakat “ Kerabat Penyu Lombok ”.Kelompok tersebut merupakan kelompok pelestari penyu Desa Kuranji Kabupaten Lombok Barat binaan BKSDA NTB.
BKSDA NTB dan Pemerintah Kabupeten Lombok Barat menganggap bahwa keberadaan pantai di sebelah barat dan selatan Kabupaten Lombok Barat merupakan kawasan penting tersebut ditetapkan sebagai kawasan ekosistem esensial, sehingga ada perhatian dan intensitas pengelolaan lebih dalam rangka upaya pelestarian dan konservasi penyu. Beberapa tahapan yang telah dilakukan dalam mendorong terbentuknya Kawasan Ekosistem Esensial Korindor Penyu tersebut adalah : (1). Komunikasi dan Koordinasi dengan BLH dan Stakeholders, (2). Identifikasi dan Inventarisasi Wilyah / Areal Pendaratan Penyu di Kabupaten Lombok Barat, (3). Pembentukan Forum Komunikasi Pelestari Penyu, (4). Penyusunan Rencana Aksi dan (5) Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Penyu melalui SK. Bupati Lombok Barat.
Kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan luas 27.137,54 (Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh koma Lima Puluh Empat) hektar terdiri dari atas wilayah perairan yaitu Kecamatan Batulayar, Kecamatan Labuapi, Gerung dan Lembar dan Pantai Sekotong. Pencanangan ini sebagai wujud keseriusan dan dukungan Pemerintah Lombok Barat terhadap perlindungan ekosistem penting dan konservasi jenis satwa liar yang dilindungi khususnya penyu.
Penyu adalah satwa liar yang dilindungi oleh Undang Undang, dan termasuk jenis langka yang populasinya semakin menurun.
Secara internasional jenis penyu tergolong dalam jenis endangered species sebagai spesies langka yang beresiko tinggi mengalami kepunahan dan dalam CITES termasuk satwa appendix I, atau spesies yang dilarang diperdagangkan. Saat ini sebagian besar hidupnya berada di luar kawasan konservasi yang secara status kawasannya tidak dilindungi oleh pemerintah. Koridor hidupan liar mempunyai fungsi sebagai habitat penghubung dua atau lebih habitat dari spesies hidupan liar yang dilindungi dan memungkinkan terjadinya pergerakan atau pertukaran individu antar populasi hidupan liar sehingga mencegah isolasi populasi di habitatnya.
Sumber Info : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4