Rabu, 05 April 2017
Sintang, 5 April 2017. Seekor Orangutan jantan berumur ± 3 tahun kembali diamankan oleh Tim Gugus Tugas TSL Seksi II Sintang Balai KSDA Kalimantan Barat pada pukul 11.12 WIB Jum’at (04/03/2017) di Desa Kebong Kecamatan Kelam Kabupaten Sintang. Bapak Muksan selaku pemilik Orangutan tersebut diberikan penyuluhan/ sosialisasi oleh Tim Gugus Tugas TSL tentang peraturan Undang-Undang No. 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan SOC (Sintang Orangutan Center) untuk menitiprawatkan satwa tersebut agar satwa tersebut kembali memiliki sifat liar sebelum kemudian dapat dilepas liarkan kembali ke habitatntya.
Pengamanan satwa liar ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang yang dipelihara oleh seorang warga, Tim gugus TSL segera menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi untuk membuktikan kebenaran atas laporan yang dimaksud.
Sumber Info : Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0