Upaya Pencegahan Konflik Buaya Muara Dengan Manusia di Ujung Mangki Aceh Selatan  

Senin, 04 Maret 2019

Aceh Selatan, 4 Maret 2019. Personil BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam Resor 15 Tapaktuan dipimpin oleh Kepala Resor Wirli melakukan upaya pencegahan konflik satwa liar Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang berpotensi terjadi di Desa Ujung Mangki Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Upaya pencegahan ini berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 23 Februari 2019 adanya kemunculan buaya muara yang terlihat disekitar tempat tinggal mereka. Maka pada keesokan harinya BKSDA Aceh mengirimkan tim penanggulangan konflik menuju ke lokasi bergabung bersama personil resot 15 tapaktuan dan masyarakat di sana untuk melakukan upaya penangkapan dengan perangkap. Tanggal 26 Februari 2019 perangkap mulai dipasang di wilayah perairan lokasi Buaya Muara tersebut muncul akan tetapi setelah pemasangan ± 3 (tiga) hari tidak membuahkan hasil, sehingga tim memutuskan untuk kembali ke Banda Aceh akan tetapi masyarakat memohon agar perangkap buaya tetap dipasang sampai Buaya Muara yang muncul tersebut dapat ditangkap. Pada tanggal 04 Maret 2019 akhirnya Buaya Muara tersebut masuk perangkap yang dipasang oleh tim BKSDA Aceh, menurut keterangan masyarakat buaya yang masuk perangkap tersebut merupakan yang selama ini muncul disekitar pemukiman di wilayah tersebut.

Buaya Muara yang berhasil ditangkat tersebut berukuran panjang ± 2,8 m dan selanjutnya Buaya Muara yang berhasil ditangkap tersebut akan dibawa ke kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh untuk diamankan sampai melihat rencana kedepannya apakah akan dilepasliarkan kembali ke Habitatnya apabila ada lokasi yang memungkinkan atau dititipakn ke Lembaga Konservasi yang ada di Provinsi Aceh manjadi bagian dari upaya mengedukasi masyarakat tentang arti penting satwa liar bagi kehidupan dibumi dengan berwisata pendidikan konservasi di lembaga tersebut. Masyarakat sangat mengapresiasi atas upaya yang sudah dilakukan oleh tim BKSDA Aceh untuk mencegah terjadinya konflik satwa dan menghilangkan kecemasan atas kemunculan buaya tersebut disekitar pemukiman mereka.

Buaya Muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia  Famili Crocodylidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi/ Dalam katergori IUCN Buaya Muara (Crocodylus porosus) berstatus Least Concern/tingkat resiko rendah dengan penyebaran/distribusi hampir seluruh kawasan hutan di Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Perairan Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Indonesia, Malaysia, Myamar, Palau, Papua New Guinea, Philipina, Pulau Salomon, Sri Lanka, Vanatua hingga Vietnam, dengan kemungkinan telah punah di Thailand dan Singapura.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh sangat berterimakasih atas apa yang telah dilakukan oleh Masyarakat Desa Ujung Mangki Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan melaporkan kemunculan Buaya Muara tersebut sehingga upaya pencegahan sehingga tidak sampai menimbulkan dampak negatif baik bagi satwa maupun masyarakat.

Sumber : Balai KSDA Aceh

Penanggung Jawab Berita :

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh - Sapto Aji Prabowo, S.Hut. M.Si 0812-5006-527 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh - Hadi Sofyan, S.Si. M.Sc 0853-2789-9281 

Kepala Resor 15 Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh - Wirli 0822-7648-9219

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini