Launching Program Ekolabel Swadeklarasi Madu Hutan Panen Lestari; Madu APDS Paling Siap

Senin, 25 Februari 2019

Putussibau, 25 Februari 2019. Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut) bersama dengan Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum (Tana Bentarum) serta Jaringan Madu Hutan Indonesia menggelar Bimbingan Teknis dan Launching  program Ekolabel Swadeklarasi Madu Hutan di Aula Balai Besar Tana Bentarum.

Madu hutan merupakan salah satu komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang sangat potensial untuk dipasarkan baik pasar lokal, nasional dan luar negeri. Madu hutan yang berasal dari kawasan hutan konservasi dan hutan-hutan lainnya memiliki ciri khas yang khusus berupa kandungan nutrisi yang tinggi, karena sumber-sumber nectar yang diambil oleh lebah madu hutan dihasilkan dari lokasi/habitat terbebas dari polusi. Pengelolaan madu hutan yang telah di panen juga sangat penting untuk menjadi perhatian dimana hal ini sangat berpengaruh kepada kualitas dan kebersihan madu hutan tersebut. Sehingga penanganan setelah pemananen madu ini harus mempertimbangkan aspek kualitas produk yang bersih dan higienis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Dalam rangka untuk menjamin mutu produk, sumber madu, dan kelestarian hutan, Jaringan Madu Hutan Indonesia (JMHI) telah mengembangkan praktek panen dan paska panen madu hutan secara higienis dan lestari. Praktek ini dituangkan dalam Pedoman Panen dan Paska Panen Madu Hutan yang ditetapkan bersama dengan anggota JMHI. Pustanlinghut KLHK menjemput praktek tersebut dan mengawal dengan instrumen standardisasi dengan SNI 8664:2018 Madu dan Skema Ekolabel Swadeklarasi.

Skema Ekolabel Swadeklarasi adalah skema pengakuan terhadap upaya pengelolaan lingkungan dalam kegiatan produksi ramah lingkungan melalui penilaian oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE). LVE yang dapat melakukan verifikasi adalah lembaga independen yang telah memenuhi syarat dan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini Jaringan Madu Hutan Indonesia (JMHI) telah dikukuhkan menjadi LVE. Program ini juga dimaksudkan untuk mengangkat produk unggulan lokal, menggalang partisipasi petani madu hutan dan mempromosikan pemanfaatan madu secara luas dengan sasaran meningkatkan kesejahteraan petani madu sekaligus menjaga kelestarian  hutan.

Dalam sambutannya Kepala Balai Besar meminta agar stakeholders bahu-membahu sesuai dengan kapasitasnya untuk mengangkat, mempromosikan dan memasarkan madu hutan organik Kapuas Hulu. “Kami juga berharap asosiasi madu yang ada di kapuas hulu baik di dalam maupun di luar Taman Nasional, kedepan juga mendapat giliran untuk diverifikasi supaya menambah nilai produk. Tentunya asosiasi-asosiasi tersebut harus mempersiapkan diri sejak dini, seperti kelembagaan, proses panen, pasca panen dan proses mengolah madu”, ujarnya.

Kegiatan Verifikasi Asosiasi Madu Hutan di APDS ini merupakan yang pertama di Indonesia. Pada tanggal 22 – 24 Februari 2019 kemarin, Jaringan Madu Hutan Indonesia (JMHI) yang didampingi oleh Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut) memverifikasi APDS untuk mendapatkan Ekolabel Swadeklarasi Klaim panen lestari madu hutan dari Kementerian LHK. Kenapa APDS? Karena dinilai oleh JMHI dan Pustanlinghut, APDS lebih siap dari pada yang lain (madu ada, musim panen periode 2018 – 2019 mencapai 23 ton; kelembagaan; proses panen dan pasca sudah berjalan dengan baik). Sebagai informasi, sebelumnya di tahun 2007, madu hasil produksi APDS juga telah mendapatkan sertifikasi Biocert, SNI  01-6729-2002 dan mutu produk madu. Pemberian sertifikat organik bagi produk madu hutan APDS juga merupakan yang pertama di Indonesia. 

Di sela-sela wawancara Kepala Pustanlinghut KLHK, Noer Adi Wardojo menyampaikan harapannya “Madu hutan indonesia  dimulai dari Danau Sentarum Kapuas Hulu menjadi produk unggulan yang dinyatakan ramah lingkungan dan lestari yang dapat dikenalkan ke semua konsumen yang ada di Indonesia dan juga internasional”, imbuh Noer.

Acara Swadeklarasi Madu Hutan ini dihadiri pihak terkait seperti Kepala Pustanlinghut KLHK, Lembaga Verifikasi Ekolabel JMHI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat, Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu, Petani Madu Hutan, NGO, Asosiasi Sub Sentra Koperasi Madu Hutan Kapuas Hulu, Direktur PT. Uncak Kapuas.

 

   

Sumber : Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini